JAKARTA, fajarsatu.com – Pengembangan Desa Wisata menjadi topik pembahasan dalam Forum Diskusi Aktual bertajuk “Pengembangan Potensi Desa Wisata di Daerah” yang berlangsung di Hotel Orchad, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Bertindak sebagai keynote speaker Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuda & Desa BSKDN Kemendagri, H. Heru Tjahjono.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua Indonesian Fighter Tourism Assocation (IFTA), Hendra Perdana, Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Amanah Asri, Direktur Tata Kelola Destinasi dan Pariwisata Berkelanjutan Kemenparekraf, Indra Ni Tua, Kadispora Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin, Direktur Pembangunan Sarana & Prasarana dan Perdesaan Kemendes PDTT, Nursaid.
Ketua IFTA, Hendra Perdana mengatakan, IFTA selalu berkolaborasi bersama Kemendagri khususnya dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur desa dalam penyusunan peraturan desa tematik untuk Desa Wisata.
“Jadi IFTA bukan saja kolaborasi dalam membuka destinasi baru tetapi IFTA juga ikut serta dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government) melalui legalitas terkait tentang kewenangan desa serta penyusunan produk hukum fesa,” katanya.
Hendra menambahkan, IFTA selalu berusaha dalam mewujudkan desa mandiri melalui pengembangan dan menciptakan desa wisata.
“Kita ketahui bahwa landasan dasar dalam pengembangan desa wisata Harus sesuai dengan potensi dan kewenangan yang dituangkan dalam peraturan desa, sehingga pengembangan desa wisata dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government),” terangnya.
Dikatakan Hendra, pengembangan desa wisata berkelanjutan (sustainable) penting untuk diimplemtasikan karena mendukungan pemulihan sektor pariwisata pasca pademi yang bersinambungan dan usaha target pembangunan berkelanjutan.
Lanjutnya, strategi yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan tersebut adalah sinergi dan interkonektivitas dalam mengimplementasikan enam aspek pendukung seperti politik.ekonomi sosial tekhnologi lingkungan Dan Hukum atau regulasi.
Hal tersebut, tambahnya, yang melatarbelakangi IFTA berkolaborasi bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam peningkatan kapasitas aparatur desa untuk menyusun produk hukum desa tematik yaitu peraturan desa (perdes) desa wisata.
“IFTA menjadi team bersama Kemendagri Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam penyusunan Buku Pedoman Desa Wisata,” pungkas Hendra.(rls/irgun)