MAJALENGKA, fajarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi terkait tidak adanya penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka.
Hal itu terjadi, setelah penyusunan rancangan terkait penambahan jumlah Dapil yang sebelumnya diusulkan dari 5 menjadi 6 hingga 8 wilayah itu tak diwujudkan oleh KPU RI.
“Dari hasil rancangan yang diusulkan, kemudian KPU RI memutuskan bahwa yang paling relevan dan ideal untuk Kabupaten Majalengka itu tetap terdapat 5 Dapil,” kata Ketua KPU Majalengka, H. Agus Syuhada, seusai dirinya melakukan sosialisasi di Kantor DPC Gerindra Majalengka, Sabtu (1/4/2023).
Dalam sosialisasinya tersebut, disamping menyampaikan tentang penetapan jumlah Dapil, pihaknya juga berikut menyosialisasikan komposisi daerah, pemilih hingga TPS dan hal-hal lain sebagainya.
Agus menyebut, pelaksanaan sosialisasi yang digelarnya hari ini merupakan kali pertama dan selanjutnya, KPU Majalengka akan kembali roadshow sampai tanggal 12 April 2023 mengunjungi ke semua partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Majalengka.
Sementara mengenai jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka, Agus menyebut, bahwa berdasarkan data tahun 2019 ada sebanyak 980.117.
Kemudian, menurut data terkini setelah dilakukannya proses pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terjadi peningkatan menjadi 1.001.408 jumlah pemilih.
“Untuk potensi suara terbanyak pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang masih berada di wilayah Dapil 4 dibandingkan dengan Dapil yang lain,” ujarnya.
Kendati demikian, sambungnya, secara keseluruhan terdapat kesetaraan nilai suara di antara semua Dapil yang ada, sehingga tidak terjadi jomplang antara Dapil satu dengan yang lainnya.
Agus menyebutkan, dari masing-masing Dapil akan merebutkan 10 kursi DPRD Majalengka. Sehingga totalnya ada 50 kursi DPRD Majalengka yang akan diperebutkan dalam Pemilu Legislatif tahun 2024. Pembagiannya akan disesuaikan dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Adapun kelima Dapil tersebut dibagi menjadi Dapil antara lain adalah 1, 2, 3, 4 dan 5. Untuk Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Majalengka, Dawuan, Kadipaten, Panyingkiran dan Kasokandel.
Untuk Dapil Majalengka 2 yakni Jatiwangi, Kertajati, Jatitujuh dan Ligung. Untuk Dapil 3, Kecamatan Rajagaluh, Leuwimunding, Sumberjaya, Palasah dan Sindangwangi.
Selanjutnya di Dapil 4 akan diisi oleh Kecamatan Talaga, Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan Sindang. Kemudian untuk Dapil 5 sendiri yaitu Lemahsugih, Bantarujeg, Cikijing,Cingambul dan Malausma. (hen)