CIREBON, fajarsatu.com – Seluruh warga binaan wajib mentaati semua peraturan termasuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Cirebon.
Hal ini disampaikan Kapala Lemabaga Pemasyarakatn (Kalapas) Cirebon, Kadiyono dalam sosialisasi kepada seluruh warga binaan di area Lapas Kelas l Cirebon, Minggu (30/4/2023).
“Semua warga binaan bisa mentaati semua peraturan dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di area Lapas,” ujar Kadiyono.
Ditambahkannya, dalam masa hukuman dengan melaksanakan seluruh kegiatan positif yang ada di Lapas, seperti kegiatan pembinaan keagamaan, pendidikan paket C, kegiatan kerja, pengembangan bakat olahraga, serta lainnya.
“Yang terpenting semua warga binaan tidak melanggar aturan yang terdapat di dalam Lapas, seperti yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban,” terangnya.
Metode pembinaan secara rutin merupakan bentuk yang paling efektif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi perlu evaluasi berkesinambungan agar permbinaan dapat terlaksana dengan baik.
“Tidak lupa juga untuk lakukan pengecekan, perawatan serta perbaikan secara berkala terkait sarana prasarana keamanan di Lapas,” tegas Kadiyono.
Lapas Cirebon juga rutin menggelar razia kamar blok hunian dengan tujuan agar tidak ada benda terlarang, memberantas barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas, meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Serta memastikan kondisi Lapas dalam keadaan aman dan kondusif,” sambungnya.
Kalapas juga menekankan untuk tidak adanya perlakuan diskriminasi dari pegawai khususnya anggota jaga, perlakuan dan bina seluruh warga binaan dengan hal yang sama agar terciptanya selalu kondisi yang aman dan kondusif.
(yus)