MAJALENGKA, fajarsatu.com – Komplotan spesialis pembobol sekolah berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Majalengka. Sasaran target yang digasak dalam aksinya itu yakni komputer dan barang elektronik lainnya.
“Pelaku masuk ke ruang bangunan sekolah lewat pintu atau jendela yang sebelumnya dibobolnya terlebih dahulu,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, Selasa (16/5/2023).
Berdasarkan informasi yang berhasil didapat oleh petugas, diketahui ketiga tersangka pelaku berinisial W, NS dan D sebelumnya juga telah melakukan tindakan pidana serupa di beberapa TKP yang berbeda.
Komplotan pencuri ini pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 telah menggasak sebanyak 16 unit komputer dari ruang laboratorium SMPN 1 Talaga.
“Dari hasil pengembangan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di beberapa TKP yakni di SMPN 1 Talaga dengan nilai Rp.187 juta,” ungkap Kapolres.
Selain itu, lanjutnya, pelaku berhasil menggondol 9 unit komputer milik SMPN 4 Maja. Kemudian 6 unit komputer dari SMPN 1 Cigasong dan di SMPN 2 Kadipaten sebanyak 8 unit komputer, 2 unit proyektor, 1 unit laptop, 1 piano keyboard.
Kapolres membeberkan, bahwa dalam melancarkan aksinya ketiga komplotan pencuri tersebut memegang tugas dan perannya masing-masing.
Tersangka W merusak dengan menjebol pintu atau jendela saat akan memasuki bangunan sekolah dan mengambil 16 komputer 1 printer, 1 unit proyektor, 1 uni piano keyboard.
Sementara, peran NS sebagai pemantau situasi dan ikut mengangkat barang hasil curian keluar atau menuju mobil dan D pencari mobil untuk digunakan sebagai sarana menuju ke lokasi target pencurian.
“Tersangka D menjadi supir yang bertugas mengantar ke lokasi dan menjemput kembali kawanannya setelah berhasil melakukan pencurian di sekolah,” jelasnya.
Disamping ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka masih memburu satu orang tersangka pelaku DPO yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Tersangka W, NS dan D patut diduga telah melakukan tindak pidana curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tegas pimpinan Polres Majalengka. (hen)