CIREBON, fajarsatu.com – Suhaeli Muchyar melalui kuasa hukumnya, melaporkan PT Cirebon Transportasi (Citra) ke Polres Cirebon Kota.
Tim kuasa hukum PT Citra menanggapi laporan tersebut. Pasalnya, PT Citra dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dan pelanggaran UU ITE. Pihak kuasa hukum PT Citra menyatakan siap menghadapi laporan dari Suhaeli Muchyar.
Reno, salah satu tim kuasa hukum dari PT Cirebon Transportasi (Citra), menerangkan, pihaknya menyambut baik laporan tersebut, karena merupakan hak setiap warga negara.
“Kami mempertanyakan balik atas keabsahan tuduhan yang dilaporkan Suhaeli Muchyar,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, di salah satu cafe di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Sabtu (17/6/2023).
Bahkan Reno menyampaikan, PT Citra telah mengundang Suhaeli untuk meminta klarifikasi, hingga saat ini tidak ada respon dari dia.
“Karena adanya tuduhan penggelapan tanpa dukungan bukti yang kuat. Kami mempertanyakan surat perjanjian kerja sama itu legal atau tidak. Kami dari tim kuasa hukum PT Citra sendiri, sudah beritikad baik mengajak Suhaeli untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada tanggapan,” tandas Reno.
Reno, menjelaskan, akan mengadakan penyelidikan, ini sudah ada kesepakatan kedua belah pihak.
“Kemarin, saya baca hukumnya jelas memang ada kepentingan hukum di dalamnya, kepentingan bisnis, kepentingan laju perusahaan agar bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Reno mengemukakan, perkara ini cukup menggelitik, mereka menyampaikan, ini adalah perkara perdata.
“Ini agak lucu juga, perkara perdata atau pidana, penyidik itu tidak bisa menyampaikan atau menyimpulkan suatu perkara ini perdata, dilakukan penyelidikan dan penyidikan jadi pada saat contohlah saya sebagai masyarakat biasa melaporkan sesuatu tindak pidana. Nah itu tidak boleh langsung menyimpulkan ini perkara perdata, itu nggak boleh, harus tetap diterima dan kalau tidak ditemukan unsur pidananya, sampaikan ini tidak ditemukan,” tukasnya.
Dia melanjutkan, pihak antara pelapor PT Citra yang diwakili oleh Hanafi dan Suhaeli dibantu dengan penyidik, 10 unit mobil ini bilangnya diamankan di pelabuhan, bahkan sudah digembok.
“Nah begitu perkara ini di-SP3-kan oleh Polsek Lemahwungkuk, tanpa pemberitahuan kepada pihak klien kami, 10 mobil tersebut langsung dipergunakan oleh saudara kita. Nah, dari hasil gelar perkara kasus itu merekomendasikan untuk dibuka kembali penyelidikannya, seharusnya pada saat rekomendasi itu sudah keluar dan proses penyelidikan ini dibuka kembali,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengamanan secara paksa sebagai status quo, sehingga memiliki prinsip berkeadilan dalam penegakan hukum.
Selain itu, akan melaporkan kaitan dengan penggunaan dana operasional sebesar Rp 700 juta oleh Suhaeli yang tanpa pertanggungjawaban penggunaannya. (yus)