CIREBON, fajarsatu.com – Memperingati Hari Raya Waisak 2023/2566 BE, sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Cirebon mendapatkan remisi khusus.
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan di Vihara Cetiya Sila Sam Vara Lapas Kelas l Cirebon, Minggu (4/6/2023).
Kepala Lapas Kelas l Cirebon, Kadiyono melalui PLH Kepala Bagian Tata Usaha, Leny Puspasari didampingi Kepala Seksi Registrasi, Andri Sapari dan Kapala Seksi Bimkemas, Sunoto menuturkan, pemberian Remisi Khusus Hari Waisak Tahun 2023 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS -PK. 05..04- 676 tanggal 12 April 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Waisak tahun 2023 kepada Narapidana.
Dalam surat tersebut menyebutkan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi antara lain berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana mininal enam bulan dihitung sejak tanggal pidana terkait PP tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan syarat-syarat sesuai ketentuan besarnya Remisi Khusus Hari Waisak yang diberikan, yakni:
- Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai 12 dengan memperoleh remisi 15 hari.
- Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas bulan) atau lebih ;
– Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 1 bulan.
– Tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 1 bula.
– Tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
– Tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 2 bulan.
Dijelaskan Leny Puspasari, dari sembilan warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.
“Untuk RK I ada sembilan orang, tujuh Warga Negara Asing (WNA) sementara dua lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) adapun nama-nama tersebut antara lain :
- Chiu Cheng Hao Bin Chiu Gan Yi dengan remisi 2 bulan,
- Hon Long Bin Fulan dengan remisi 1 bulan,
- Kee Leck Seng Bin Ki Ahong dengan remisi 2 bulan,
- Luo Shiyou Bin Luo Ju Xiong dengan remisi 2 bulan,
- Ng Boon Soon AD.Ing Ben Sun Bin Ng Ben Sun dengan remisi 2 bulan,
- Supendi Bin Iwan dengan remisi 1 bulan 15 hari,
- To Ka Ho Bin Fan Siu Yau demga remisi 2 bulan,
- Wong Wu Hong Bin ALS Kent Bin Wong Weng Choi dengan remisi 1 bulan,
- Yang Lan Chung Bin Yang De Fu dengan remisi 2 bulan.
Ia menambahkan, sedangkan warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak 2023/2566 BE tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas). (yus)