CIREBON, fajarsatu.com – PT Cirebon Transportasi (Citra) melalui tim kuasa hukumnya, mendatangi garasi 10 unit truk, milik PT Yalagita Tama yang berada di kawasan Pelabuhan Cirebon yang masih ada sengketa antara kedua belah pihak.
Tim kuasa hukum PT Citra yang diwakili Reno Sukriano dan rekan, langsung menuju ke depan garasi truk tersebut, namun tidak masuk ke dalam. Karena kedatangan tim kuasa hukum PT Citra dan diterima perwakilan SM yakni Agus Supriyadi.
“Kepada perwakilannya untuk bisa disampaikan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa bertemu dengan saudara SM atau kuasa hukumnya guna bisa menyampaikan hal terkait mengenai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, diawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik,” ujar Reno.
Sementara menutut perwakilan SM, Agus Supriayadi menyampaikan, pihaknya akan meneruskan apa yang jadi permintaan dari kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra).
“Tentunya akan saya sampaikan dulu terkait permintaan status quo dari pihak kuasa hukum PT Citra.” ujar Agus.
Dengan kedatangan tim kuasa hukum PT Citra untuk menegur SM karena dianggap melanggar kesepakatan soal pelarangan operasional 10 unit truk selama masih ada sengketa antara kedua belah pihak.
“Kami dari tim kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra) sebagai pelapor meminta SM sebagai terlapor agar mentaati kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.” tandas Reno.
Karena mengenai kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Pebruari 2023 lalu, terkait pengamanan bersama 10 unit truk. Kensepakatan tersebut dibuat dan disaksikan oleh penyidik dari Polsek Lemahwungkuk.
“10 unit kendaraan truk tersebut adalah milik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan dibuktikan surat kepemilikan atau BPKB dari kendaraan tersebut. Dipergunakan untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon.” Tegas Reno kepada sejumlah awak media, Jum’at (23/6/2023).
Sesuai kesepakatan, tambah Reno, bahwa kami dan saudara SM sepakat untuk mengamankan 10 unit truk agar tidak digunakan atau dalam status quo. Kesepakatan ini berlaku hingga adanya keputusan hukum tetap,” beber Reno.
Ditempat yang sama Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wa wan Hermawan mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya belum ada keputusan dinaikan ke tingkat penyidikan karena masih menunggu gelar perkara dan petunjuk dari Polda Jabar.
“Karena sesuai arahan dan petunjuk dari Polda untuk menghadirkan ahli pidana dan kami sudah melakukan itu, dan menyatakan perkara yang kita tangani identik dengan perkara perdata. Pasalnya, karena adanya satu jual beli dengan cara kredit betul-betul kendaraan sendiri,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, pihaknya sempat mengamankan dengan cara menyimpan kendaraan atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun karena perkaranya masih bergulir di penyidikan, belum bisa dilakukan upaya paksa.
“Kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk mengamankan kendaraan tersebut supaya tidak dioperasionalkan karena para pihak masih punya hak untuk memiliki hak menguasai BPKB dikuasai sama saudara Hanafi. Sedangkan untuk kendaraan sendiri dikuasai sama saudara SM,” tegas Iptu Wawan Hermawan.
Wawan pun berencana dalam waktu dekat akan mengundang kedua belah pihak untuk bagaimana caranya kendaraan tersebut bisa status quo.
“Seperti diketahui bersama sekarang posisi 10 unit truk ada di garasi milik SM,” paparnya. (yus)