KUNINGAN, fajarsatu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia, secara sukarela atas kehendak sendiri dan bergerak di bidang tertentu, baik sosial, dan lainnya.
Seperti di Kabupaten Kuningan, sekelompok warga membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat Gempur, yang berdiri pada 22 Desember 2021.
Kiprah Pengurus dan anggota LSM Gempur di Kuningan, ingin berkontribusi hal positif untuk pembangunan daerah.
Dengan menyelenggarakan kontrol sosial, mengawal pembangunan di tingkat Desa hingga Kabupaten, agar mengedepankan Kualitas dan nilai Manfaat kepada masyarakat.
Ading Sobarudin, SH. Selaku Ketua DPC LSM Gempur Kuningan, menjelaskan, sejak berdiri LSM Gempur aktif melakukan berbagai kegiatan kontrol sosial.
Sebagai bentuk komitmennya, pada tanggal 14 Juni 2023, Lsm Gempur Bersama unsur Lembaga Bantuan Hukum, menyerahkan laporan hasil verifikasi dan kontrol sosial mengenai pembangunan di Salah Satu Desa Di Kuningan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir praktek penyalahgunaan anggaran khususnya di tingkat Desa. Sehingga Dana yang digelontorkan dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa diharapkan dapat dirasakan.
Kedepan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat khususnya LSM Gempur, dapat memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. (rls/yus)