MAJALENGKA, fajarsatu.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar Negeri.
“Korban IS (33) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri (Malaysia) secara resmi namun ternyata korban diberangkatkan ke malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa”.
Diketahui, Pelaku Inisial MR (63) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan Inisial A (Laki-Laki) DPO,” terang Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono didampingi para Pejabat Utama Disaat Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Jumat (9/6/2023).
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” tutur Kompol Bayu.
Diungkapkannya, Pelaku MR (63) ini sebagai perekrut korban,”tukasnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini”ucapnya.
Untuk pelaku MR (63) telah di amankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka berikut barang buktinya sudah kami amankan.”ungkapnya.
“Pelaku MR (63) dan A (DPO) dijerat denga Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang – undang No 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 (Lima Belas) tahun,”tutur Kompol Bayu.
Lalu, Kompol Bayu juga mengatakan Polres Majalengka sudah mengambil tindakan baik secara Preemtif dan Preventif dan kita juga sudah mengimbau masyarakat melalui Media sosial,Para Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas dan stakeholder lainnya.
“Agar berhati- hati bagi masyarakat yang memang ingin bekerja diluar Negeri harap waspada dan harus mengecek daripada lembaga lembaga yang akan membawa mereka”ujarnya.
Dan jangan ragu untuk masyarakat membutuhkan informasi silahkan untuk bertanya Kepada Kepolisian baik level Polsek maupun Polres, apakah perusahaan – perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang valid.”tutup Kompol Bayu.
Sementara itu, Korban IS (33) mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Majalengka beserta jajaranya yang telah membantu saya dan mengungkap kasus ini,”ucapnya. (gan)