CIREBON, fajarsatu.com – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon menerima titipan benda sitaan dalam bentuk kendaraan maupun solar seberat 8 ton dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (23/6/2023).
PLH Kasub Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Cirebon, M Aryono Taufiq mengatakan, penitipan benda sitaan dilakukan oleh Kompol Budianto selaku Penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri mewakili proses penitipan barang sitaan tersebut.
“Benda sitaan yang dititipkan pada kantor Rupbasan Cirebon berupa 3 unit kendaraan Jenis Truck merk Mitsubishi , Truck Mitsubishi Nopol, Mobil Jenis Sedan Merk Mazda 2, 10 buah kempu yang berisi 8 Ton Solar, 1 buah alat ukur merk OGM, 1 buah Pompa Merk Nishikawa, 12 buah drum berisi oli mesin, 1 buah deepstick dan 1 buah corong penghubung,” jelasnya, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut kata dia, proses penelitian yang meliputi pengecekan fisik, penilaian benda sitaan dan barang rampasan dan kemudian dilakukan proses pendokumentasian.
“Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur penerimaan benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan Cirebon,” ujarnya.
Kemudian berkas benda sitaan tersebut dibuatkan berita acara serah terima yang ditanda tangani oleh kedua pihak, yaitu pihak pertama di tanda tangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri selaku pihak penitip diwakili langsung oleh Kompol Budi Novianto dan Rupbasan Kelas I Cirebon selaku pihak kedua diwakili oleh M. Aryono Taufiq.(irgun)