CIREBON, fajarsatu.com – Lanjutan sidang sengketa tanah dan rumah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (15/6/2023).
Proses sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, Prof. DR. Edi Lisdiyono, SH, MH seorang Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Jawa Tengah.
Hadir dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kuasa hukum pemilik rumah, M. Firman Ismana, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, M. Nasir, SH dan Teguh Giri, SH.
Usai sidang, saksi ahli, Prof. DR. Edi Lisdiyono, SH, MH mengaku saat proses persidangan, pihaknya diberi beberapa pertanyaan, salah satu contohnya terkait konstatering.
Saksi ahli berpendapat, jika terjadi
Perbedaan pada saat konstatering, objek perkara tidak bisa di eksekusi.
“Disamping konstatering, juga mengenai data yang dipersoalkan, jika tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada dilapangan,” tuturnya.
Namun, katanya, semua yang dijelaskan dalam persidangan tersebut sesuai dengan kapasitas dirinya sebagai saksi ahli.
“Tetapi soal keputusan ada di tangan masjelis hakim yang menangani persidangan ini,” kata Edi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (13/1/2023) lalu.
PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor: 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.
Namun eksekusi tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik tanah, M. Firman Ismana. Bahkan Firman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
Sidang maraton mulai dari mediasi hingga resume belum dapat mengakhiri persengketaan tanah tersebut, hingga menghadirkan saksi ahli. (irgun/yus)