CIREBON, fajarsatu.com – Yayasan Budha Metta meminta lima sertifikat vihara di Kota Cirebon dikembalikan. Kelima vihara ini yaitu Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, Klenteng Talang, Vihara Budi Asih dan mes guru Talang.
Demikian disampaikan Sekretaris Yayasan Buddha Metta Cirebon, Richard D. Perkasa kepada puluhan awak media saat jumpa pers di Vihara Dewi Welas Asih, Jalan Kantor, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu (3/6/2023).
Lanjut Richard, kelima sertifikat hak guna bangunan ini diambil paksa pada 1997. Walaupun pihak yayasan berkali-kali meminta sertifikat tersebut dikembalikan, namun hingga 26 tahun kemudian usaha itu belum membuahkan hasil.
“Sertifikat atas nama Yayasan Buddha Metta telah diambil paksa di masa Orde Baru (Orba), yaitu sertifikat Vihara Pemancar Keselamatan, sertifikat Vihara Budi Asih, sertifikat Kelenteng Talang dan sertifikat Mess Guru Talang,” jelasmya.
Berbagai upaya pun telah dilakukan melalui audensi dan permohonan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan audensi serta permohonan pengembalian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Jabar.
Padahal, masih kata Richard, vihara ini merupakan warisan budaya dan telah lama berdiri jauh sebelum Indonesia Merdeka. Sebagai bukti sejarah bangunan cagar budaya atau heritage ini berdirinya Vihara Dewi Welas Asih sejak 1595 sementara Kelenteng Talang berdiri 1450.
“Selama ini Vihara Dewi Welas Asih menjadi tempat pelestarian tradisi dan budaya, juga wadah toleransi,” katanya.
Mantan Istri Presiden RI ke 4, Sinta Nuriah Wahid pernah berkunjung bersama Komunitas Lintas Iman mengadakan diskusi, selain itu juga menjadi destinasi Wisata Religi bagi Umat Buddha.
“Acara Cap Go Meh yang diadakan di seluruh vihara menjadi Ikon Toleransi Cirebon, dimana dimeriahkan oleh puluhan ribu masyarakat Cirebon dan Sekitarnya,” paparnya.
Pihak Yayasan Buddha Metta, juga telah berkonsultasi dengan para tokoh, dengan harapan bisa memfasilitasi antara lain, Agung Laksono dan Dave Akbarsyah Fikarno, Rieke Dyah Pitaloka, Sultan Kanoman Saladin dan DPRD Kota Cirebon.
“Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Jabar telah mengadakan peninjauan lokasi dan konsultasi,” kata Richard.
Persyaratan DJKN telah dipenuhi oleh Yayasan Buddha Metta, namun belum ada kemajuan dalam upaya pengembalian Vihara.
“Padahal wacana pemerintah tentang Sertifikat Rumah Ibadah sudah sering di gaungkan. Bahkan berbagai upaya telah kami tempuh namun belum membuahkan hasil,” Imbuhnya.
Richard menganalogikan, misalkan Gereja Santo Yusuf diambil negara tentunya akan melukai hati Umat Katholik, atau misalkan Masjid Agung Sang Cipta Rasa diambil pemerintah tentunya melukai hati Umat Muslim.
“Kami Berharap adanya keadilan bagi Umat Buddha di Cirebon dimana Hak Azasi untuk Pengembalian Vihara dapat segera terlaksana,” pungkasnya. (yus)