CIREBON, fajarsatu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Cirebon, mengikuti Seminar Nasional secara virtual, dengan tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”.
Kegiatan diikuti Kalapas Cirebon, Kadiyono, pejabat struktural, beserta jajaran staf. Juga dibacakan laporan Kegiatan mengenai seminar dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham RI Ke-78 Tahun 2023 oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta, Senin (24/7/2023).
Y Ambeq Paramarta menyampaikan tujuan seminar diantaranya, Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengindentifikasikan kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam virtual tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly sekaligus membuka kegiatan seminar.
Yasonna Laoly, menyampaikan, hukum sejatinya merupakan seperangkat nilai moral yang menjadi pemandu dalam masyarakat untuk hidup berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat.
“Pihaknya mengharapkan adanya kontribusi positif mengenai kegiatan seminar ini untuk kemajuan hukum yang lebih baik dan terstruktur, demi penegakan hukum yang impulsif menuju Indonesia maju,” ujarnya.
Dibacakan keynote speech mengenai Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat Dalam KUHP dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Pembaharuan Hukum Pidana, tidak boleh mengabaikan aspek-aspek kehidupan manusia, hukum pidana harus memperhatikan perkembangan zaman dan teknologi. Negara mengakui dan menghormati hukum adat atau masyarakat adat.
Empat narasumber dalam seminar di antaranya:
- Prof Dr Pujiyono, S.H., M.Hum merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dengan materi, “Pluralisme Hukum, Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”
- Dr H Prim Haryadi, S.H., M.H. Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan menyampaikan materi, “Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum”
- Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyampaikan materi, “Strategi Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP)”
- Erasmus A.T. Napitupulu, S.H. Direktur eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan materi, “Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”.
Kegiatan ditutup dengan Pemaparan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia menyampaikan mengenai Hukum adat yang hidup dalam masyarakat, perbuatan melawan hukum, sifat hukum formil, hukum publik, sifat melawan dan hukum materil.
Kalapas Kelas I Cirebon, Kadiyono berharap, masyarakat dan petugas Lapas Cirebon dapat mengambil nilai positif dan menambah wawasan mengenai, berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (yus)