CIREBON, fajarsatu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mengungkap dan mengagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga zat narkoba berupa sabu yang dilakukan oleh oknum pengunjung besukan, Kamis (6/7/2023).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono mengungkapkan, penyeludup barang terlarang seorang perempuan berinisial SDR berusaha menyeludupkan sebanyak satu plastik klip (tidak ditimbang) serbuk kristal yang diduga sabu dan 150 butir diduga obat penenang Alprazonam.
Kronologis penyelundupan, lanjut Kadiyono, pada Kamis (6/8/2023) pukul 09.30 WIB saat pelaksanaan pelayanan kunjungan besuk, Operator Body Scaner atas nama Indra Hermawan melakukan pemeriksaan body scaner terhadap pengunjung besukan atas nama SDR yang akan membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Ade Usman bin Tuhi.
“Hasil pemeriksaan body scaner terdapat kejanggalan pada area alat vital pengunjung atas nama SDR. Oleh karena itu petugas body scaner melaporkan kepada petugas penggeledahan badan khusus pengunjung perempuan atas nama Tuti Robiawati untuk dilakukan pengeledahan badan menyeluruh secara manual,” katanya.
Tambah Kadiyono, hasil dari penggeledahan manual tersebut di temukan barang terlarang diduga sabu satu plastik klip dan 150 butir obat penenang Alprazolam yang disembunyikan di dalam alat kelamin yang dibungkus dengan plastik.
Petugas pengeledahan badan khusus pengunjung perempuan atas nama Tuti Robiawati kemudian melaporkan kepada Kasi Portatib, Wulandary terkait penemuan tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Kepala KPLP, Dody dan segera mengamankan SDR dan Ade Usman bin Tuhi beserta barang bukti hasil temuan/penggeledahan badan tersebut. Kepala KPLP langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas Kelas I Cirebon.
Langkah tindak lanjut, Kalapas Kelas I Cirebon telah melaporkan kejadian keberhasilan petugas Lapas menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba berupa sabu dan obat penenang tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota, sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses tindak lanjut perkara. Kalapas juga telah melaporkan kejadian kepada Pimpinan.
“Pimpinan memberi petunjuk dan arahan agar seluruh jajaran petugas Lapas Kelas I Cirebon senantiasa siaga waspada dan cermat juga teliti terhadap pelayanan kunjungan besuk yg berpotensi adanya gangguan kamtib berupa penyelundupan barang terlarang,” ujar Kadiyono.
Dikatakannya, pimpinan mengapresiasi kepada seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Cirebon yg telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa narkoba ke dalam Lapas Kelas I Cirebon.
“Pimpinan menyatakan bahwa petugas yang yang berhasil mengungkap akan diberi reward,” tutupnya. (yus)