CIREBON, fajarsatu.com – Sidang lanjutan sidang sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (27/8/2023).
Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang dianggap mengetahui persis persoalan tanah tersebut.
Hadir dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kuasa hukum pemilik rumah, M. Firman Ismana, Yohanes Sugiwiyarno, M. Nasir dan Teguh Giri
Usai sidang, Kuasa Hukum M. Firman Ismana, Teguh Giri mengatakan, sidang kali menghadiri dua saksi yang dianggap berkopeten tanah dalam sengketa tersebut.
“Saksi pertama bernama Karman, seorang pensiunan PNS di BKSDP Kota Cirebon yang dalam kesaksiannya bahwa saksi ini pada intinya tidak mengetahui objek sengketa dalam perkara bantahan dari HE Jumhana Cholil dkk melawan PD Pembangunan dkk,” kataTeguh
Lanjutnya, saksi kedua bernama Maska yang dalam keterangannya dipersidangan menyatakan bahwa betul PD Pembangunan memiliki tanah yang luasnya 8.000 meter persegi di Blok Siwodi, luas ini jauh dari luas yang menjadi objek sengketa.
“Artinya tanah yamg menjadi objek sengketa bukan merupakan aset PD Pembangunan, oleh karena data dalam aset PD Pembangunan yang kita miliki dihubungkan dengan keterangan saksi yang menyatakan PD Pembangunan memiliki aset seluas kurang lebih 8.000 meter persegi dalam data aset yamg kita punya sudah bersertipikat,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum M. Firman Ismana lainnya, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, pada intinya kedua saksi tidak mengetahui persis keberadaan fisik tanah yang dimaksud oleh Terbantah dalam hal ini PD Pembangunan Kota Cirebon selaku penggugat dalam perkara Kasasi No. 3096 K/Pdt/2016. Pertama No. 29/PDT.G/2015/PN CBN dan lainnya No. 507/Pdt/2015/PT.BDG.
“Ketika ditanya tentang dasar kepemilikan dari Penggugat PD Pembangunan hanya SK Gubernur yang belum pernah didaftarkan ke BPN. Artinya Penggugat tidak memiliki alas hak,” ujar Yohanes.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam suatu perkara gugatan perdata sengketa hak kepemilikan tetapi penggugat tidak memiliki dasar hak tapi dimenangkan? Lalu bagaimana bisa meminta kepada Kepala PN untuk dilakukan sita eksekusi atas obyek sengketa?
“Mohon agar majelis hakim benar-benar bethati-hati dalam memutus perkara ini, karena apabila obyek sengketa tidak jelas batas-batasnya tetapi tetap dipaksakan untuk dieksekusi maka jelas hal ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan permasalahan baru,” katanya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (13/1/2023) lalu.
PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.
Namun eksekusi tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik tanah, M. Firman Ismana. Bahkan Firman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
Sidang maraton mulai dari mediasi hingga resume hingga menghadirkan ahli belum dapat mengakhiri persengketaan tanah tersebut. (irgun/yus)