Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum: Saksi Tak Mengetahui Persis Keberadaan Fisik Tanah

Admin
29/07/2023 00:34
in Cirebon
0
Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum: Saksi Tak Mengetahui Persis Keberadaan Fisik Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON, fajarsatu.com – Sidang lanjutan sidang sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (27/8/2023).

Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang dianggap mengetahui persis persoalan tanah tersebut.

Hadir dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kuasa hukum pemilik rumah, M. Firman Ismana, Yohanes Sugiwiyarno, M. Nasir dan Teguh Giri

Usai sidang, Kuasa Hukum M. Firman Ismana, Teguh Giri mengatakan, sidang kali menghadiri dua saksi yang dianggap berkopeten tanah dalam sengketa tersebut.

“Saksi pertama bernama Karman, seorang pensiunan PNS di BKSDP Kota Cirebon yang dalam kesaksiannya bahwa saksi ini pada intinya tidak mengetahui objek sengketa dalam perkara bantahan dari HE Jumhana Cholil dkk melawan PD Pembangunan dkk,” kataTeguh

Bacajuga

Langka Air Bersih, Warga Perumahan Jala Graha Kesenden Ngadu ke Komisi III

DPD PAN Kota Cirebon Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP PAN Periode 2025-2030

Hadiri Musrenbang Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Susun RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

Lanjutnya, saksi kedua bernama Maska yang dalam keterangannya dipersidangan menyatakan bahwa betul PD Pembangunan memiliki tanah yang luasnya 8.000 meter persegi di Blok Siwodi, luas ini jauh dari luas yang menjadi objek sengketa.

“Artinya tanah yamg menjadi objek sengketa bukan merupakan aset PD Pembangunan, oleh karena data dalam aset PD Pembangunan yang kita miliki dihubungkan dengan keterangan saksi yang menyatakan PD Pembangunan memiliki aset seluas kurang lebih 8.000 meter persegi dalam data aset yamg kita punya sudah bersertipikat,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum M. Firman Ismana lainnya, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, pada intinya kedua saksi tidak mengetahui persis keberadaan fisik tanah yang dimaksud oleh Terbantah dalam hal ini PD Pembangunan Kota Cirebon selaku penggugat dalam perkara Kasasi No. 3096 K/Pdt/2016. Pertama No. 29/PDT.G/2015/PN CBN dan lainnya No. 507/Pdt/2015/PT.BDG.

“Ketika ditanya tentang dasar kepemilikan dari Penggugat PD Pembangunan hanya SK Gubernur yang belum pernah didaftarkan ke BPN. Artinya Penggugat tidak memiliki alas hak,” ujar Yohanes.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam suatu perkara gugatan perdata sengketa hak kepemilikan tetapi penggugat tidak memiliki dasar hak tapi dimenangkan? Lalu bagaimana bisa meminta kepada Kepala PN untuk dilakukan sita eksekusi atas obyek sengketa?

“Mohon agar majelis hakim benar-benar bethati-hati dalam memutus perkara ini, karena apabila obyek sengketa tidak jelas batas-batasnya tetapi tetap dipaksakan untuk dieksekusi maka jelas hal ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan permasalahan baru,” katanya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (13/1/2023) lalu.

PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.

Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.

Namun eksekusi tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik tanah, M. Firman Ismana. Bahkan Firman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon

Sidang maraton mulai dari mediasi hingga resume hingga menghadirkan ahli belum dapat mengakhiri persengketaan tanah tersebut. (irgun/yus)

Tags: Fisik TanahKota CirebonKuasa HukumPengadilan NegeriSaksiSengketa Tanah

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website