CIREBON, fajarsatu.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 3 Cirebon dihadiri langsung Vice President PT KAI Daop 3, Dicky Eka Priandana, melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi (Krucuk) Kota Cirebon berkolaborasi dengan unsur Forkominda Kota Cirebon (Kapolres Cirebon Kota dan Kadishub Kota Cirebon) Jasa Raharja Kota Cirebon dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon. Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, kepada puluhan awak media usai acara sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Rabu (12/7/2023).
Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi yang dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon, Untuk angka kecelakaan di pintu perlintasan sebidang semester I tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi (Krucuk) Kota Cirebon pada petak jalan antara Stasiun Cirebon-Stasiun Cangkring, agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” imbuh Dicky.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, menekankan, agar warga yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat untuk tidak menerobos dari arah jalur yang berlawanan.
“Kami dari jajaran Polres Ciko memberikan himbauan kepada masyarakat untuk terus menaati peraturan berlalu lintas, khususnya untuk di perlintasan sebidang,” ujar AKP Triyono Raharja.
Kasatlantas menambahkan, pihaknya menempatkan personil untuk di perlintasan-perlintasan kereta karena diketahui banyak masyarakat juga yang mungkin mengejar waktu agar cepat sampai tujuan.
“Beberapa pengguna kendaraan banyak yang melawan arus ketika palang pintu kereta ditutup, kita menghimbau juga kepada masyarakat agar tidak melawan arus ketika palang pintu atau ada kereta yang akan melintas karena itu sangat berbahaya,” paparnya.
Disisi lainnya, Kapala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menambahkan, pihaknya telah menegasakan baik ke petugas Dishub maupun ke masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalin terutama penutup pintu perlintasan, serta para petugas yang ada di pos-pos perlintasan tersebut.
“Kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang melanggar aturan, artinya silakan mengantri atau menunggu sampai kereta lewat, kami juga memohon kepada masyarakat agar lebih hati-hati, karena bagaimanapun harus patuh sesuai dengan aturan, meski didahulukan adalah kereta api. Pada saat kereta api lewat, ambulans ataupun mobil pemadam kebakaran harus berhenti. Apalagi ini kereta api harus didahulukan,” tegas Kadishub Andi Armawan. (yus)