CIREBON, fajarsatu.com – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial (medsos) yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (24/7’2023).
Dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto, Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah melakukan aksinya pada Minggu (23/7/2023) saat acara lari santai (fun run) di Jalan Sisingamaraja, Cirebon Kota.
“Tersangka yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berinisial MF (39) warga Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota sebagai pelaku, AS alias Abeng (39) warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk sebagai penadah derta AS (26) warga Gg Bilda Pesisir Tengah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota sebagai penadah,” jelas Rano.
Sementara, tambahnya, satu teman pelaku MF saat ini masih DPO dengan inisial R warga Samadikun Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang bertindak sebagai penadah.
Rano mengatakan, Sat Reskrim Berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus jambret tersebut.
“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan tiga tersangka dari ungkap kasus tersebut, satu pelaku dua lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan satu lagi masih DPO sebagai penadah,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (irgun)