MAJALENGKA, fajarsatu.com – Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil ungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama tiga bulan terakhir mulai dari bulan Mei, Juni dan Juli 2023.
Dari sembilan kasus tindak pidana tersebut, di antaranya tiga kasus narkotika jenis ganja, tiga kasus narkotika jenis sabu dan tiga kasus tindak pidana terkait dengan obat keras tertentu atau obat-obatan terbatas.
“Ada 10 tersangka yang kita amankan berikut barang buktinya. Untuk jenis ganja total ada 285,82 gram kemudian narkotika jadi sabu seberat 14,86 gram kemudian obat keras terbatas sebanyak 13.929 butir,” jelas Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono didampingi Kasat Narkoba, Tatang Sunarya, Selasa (18/7/2023).
Bila dari segi peredaran uang masyarakat yang diselamatkan mencapai ratusan juta. apabila sudah bisa diedarkan di masyarakat Majalengka
“Alhamdulillah, dari seluruh pengungkapan ini bisa dilihat bagaimana upaya dari Polres Majalengka menangani kasus narkoba seiring dengan peningkatan kapasitas startegis wilayah Kabupaten Majalengka,” tuturnya.
Hal itu dikatakan, bahwa sekarang sekarang ini kabupaten sudah menjadi perlintasan antara provinsi tapi mungkin ke depannya juga menjadi perlintasan internasional dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati.
Dirinya menegaskan, bahwa Polres Majalengka dalam situasi dan kondisi apapun akan terus berkomitmen melakukan upaya-upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan juga obat-obatan terlarang.
“Kesepuluh tersangka yang kita tangkap ini secepatnya akan kita limpahkan kepada kejaksaan dan kemudian nanti diputuskan hukumannya di pengadilan,” tandas Waka Polres Majalengka. (hen)