CIREBON, fajarsatu.com – Propam Polres Cirebon Kota (Ciko) memeriksa semua handphone (hp) milik anggota Polres Cirebon Kota. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya menegakkan disiplin anggota Polri serta menindaklanjuti maraknya permainan judi online
Kegiatan di aksanakan seusai apel pagi Jam Pimpinan bertempat di Lapangan Spel Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (30/8/23).
Kegiatan Pemeriksaan dan Pengecekan HP milik personil Polres Cirebon Kota dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasi Propam, Iptu Sukirno beserta PJU dan perwira.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasi Propam, Iptu Sukirno mengatakan, pemeriksaan ini merujuk pada Surat Yelegram Kapolda Jabar Nomor STR/478/VIII/HUK.7.1/2023 Tanggal 21 Agustus 2023 tentang arahan dan perintah penindakan dan Gakkum terhadap segala bentuk perjudian di masyarakat serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam giat perjudian di wilkum Polda Jabar.
“Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian,” kata Sukirno.
Lanjutnya, pemeriksaan dan pengecekan terhadap HP milik personel ini sebagai tindak lanjut perintah pimpinan,bertujuan untuk memastikan para anggota polisi yang menjadi teladan dan penegak hukum tidak ikut bermain judi online.
Ditambahkan Sukirno, pemberantasan judi online tak hanya menyasar masyarakat, namun juga internal kepolisian.
“Sebelum kita melakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal,” katamya.
Pengecekan HP seluruh personel itu, imbuhnya , akan terus dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota
“Apabila kedapatan menginstal aplikasi perjudian online, kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas,” jelas Sukirno.
Pada pemeriksaan ponsel milik anggota itu, satu persatu ponsel milik anggota dicek tanpa ada yang terlewatkan. Namun demikian, tidak ditemukan adanya anggota yang bermain judi online maupun melakukan pelanggaran lainnya. (irgun)