CIREBON, fajarsatu.com – Selama Periode Agustus 2023, Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap 8 kasus dan 8 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Demikian Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (24/8/20230).
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio menambahkan, dari pengungkapan tersebut, 8 tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).
“Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota selama kurun waktu satu bulan atau periode Agustus 2023 rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu tiga bulan sampai dengan satu tahun,” kata Troy didampingi Kasat Narkoba, AKP Ma’ruf Murdianto.
Troy menjelaskan, para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar,adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis sabu dan inex, sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara online atau COD. Untuk tersangka semuanya warga Kota Cirebon.
Dikatakannya, dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain 42 paket markotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30,61 gram, 4 butir narkotika jenis ekstasi (inex), 7.645 butir obat sediaan farmasi tanpa izin Eear yang sah, satu timbangan digital dan 8 handphone berbagai merk.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Troy.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.
Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk tersangk8a pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar (yus/irgun)