CIREBON, fajarsatu.com – Seorang pejalan kaki di dekat jalur rel kereta api tertemper KA 2509 (Banteng Cargo) relasi Sbi-Kpb di km 215+0 jalur hilir petak jalan Wdw-Cnp tepatnya di sekitar Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan keterangan Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, kecelakaan yang mengakibatkan M. Subhan (48) warga Winong Wetan RT/RW 001/001 Desa Dukuhrejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ini meninggal dunia.
“Pada pukul 15.26 WIB terima laporan ASP KA 2509 (Banteng Cargo) relasi Sbi-Kpb, pada saat KA 2509 (Banteng Cargo) melintas di km 215+0 jalur hilir petak jalan Wdw-Cnp kedapatan ada orang berjalan di dekat jalur kereta api. Padahal masinis sudah membunyikan sembanyak 35, mungkin karena tidak terdengar akhirnya temperan pun tidak bisa dihindari,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.
Lanjutnya, Karu 1B Rudi H, Pamlur Polsuska M. Akbar, Wachyad dan Regu JJ 3.9 Cnp ke TKP setelah mendapatkan informasi, langsung menyisir lokasi kejadian untuk mencari korban dan korban ditemukan di KM 214+9/0 petak Wdw-Cnp.
Petugas melaporkan kejadian ini ke Polsek Mundu dan pihak Polsek Mundu mengevakuasi korban ke RSUF Gunung Jati.
Manager Humas KAI Cirebon, Ayep Hanapi mengingatkan warga agar tidak berada di area jalur kereta api. Selain melanggar peraturan, berkegiatan di area jalur kereta dapat membahayakan diri, juga perjalanan kereta api. Dia menambahkan, sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api,” terangnya.
Ayep menambahkan, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tutup Ayep. (irgun)