CIREBON. fajarsatu.com – Bawaslu Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan hari ini. Penertiban tersebut melibatkan dua unsur utama: yang pertama adalah aspek konten atau materi APS yang mengandung unsur ajakan atau kampanye, baik dalam bentuk tulisan maupun simbol, seperti simbol paku, ajakan mencoblos, atau kalimat kampanye, Senin (25/9/2023).
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, ada dua kriteria utama dalam penertiban ini, yaitu dari segi materi dan konten. Secara konten, APS tidak diperbolehkan saat ini karena masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November, setelah penetapan DCT pada tanggal 3 November sesuai PKPU. Selain itu, penertiban juga dilakukan berdasarkan lokasi pemasangan APS, seperti tiang listrik, pohon, atau tempat umum lainnya yang berkaitan dengan regulasi ketertiban umum.
Fajri menambahkan, penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui beberapa tahapan. Pertama, Bawaslu telah menginventarisir APS yang diduga melanggar, dengan melibatkan panwascam di tingkat kecamatan dan PKD tingkat kelurahan. Sebanyak 185 APS diduga melanggar baik dari segi konten maupun lokasi pemasangannya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah mengundang pimpinan partai politik di Kota Cirebon. Mereka disampaikan bahwa telah terinventarisir 125 APS yang melanggar, dan para pimpinan partai politik diberi kesempatan selama 5 hari untuk menertibkan sendiri. Ini adalah upaya memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik.
Fajri juga menghimbau kepada semua partai peserta pemilu dan partai politik untuk mematuhi ketentuan dalam situasi normal. Selama masa kampanye, Bawaslu akan memastikan bahwa semua partai politik dan peserta pemilu mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye. (yus)