Rabu, 29 November 2023
  • Login
fajarsatu.com
Advertisement
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Admin
20/09/2023 17:33
in Nasional
0
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, fajarsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (20/9/2023).

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bacajuga

Sistem Layanan Informasi OJK Dapat Diakses Kembali

Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal di Sosmed

OJK Siapkan Pengawasan Bursa Karbon Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala BadanReserse Kriminal Polri.

Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisia Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan. (rls/irgun)

Tags: AsuransiIlegalOJKTangkap Pelaku

Related Post

Diguyur Hujan, TKIT Al-Uswah Tetap Antusias Ikuti Manasik Haji Cilik
Nasional

Diguyur Hujan, TKIT Al-Uswah Tetap Antusias Ikuti Manasik Haji Cilik

Admin
27/11/2023 19:34
Maman Tantang Ridwan Kamil Bertempur Menangkan Pasangan Capres
Nasional

Maman Tantang Ridwan Kamil Bertempur Menangkan Pasangan Capres

Admin
03/11/2023 17:15
Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Religi dan Kearifan Lokal
Nasional

Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Religi dan Kearifan Lokal

Admin
16/10/2023 15:50
Herman Khaeron Raih Penghargaan Legislator Peduli UMKM KWP Award 2023
Nasional

Herman Khaeron Raih Penghargaan Legislator Peduli UMKM KWP Award 2023

Admin
03/10/2023 12:27
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pusaka Indonesia Gelar Sendra Tari Amuki Palapa
Nasional

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pusaka Indonesia Gelar Sendra Tari Amuki Palapa

Admin
01/10/2023 19:11
Kunker ke Ponpes Darussa’adah Muara Enim, Wagub Sumsel Dukung Pengembangan Pendidikan Pesantren
Nasional

Kunker ke Ponpes Darussa’adah Muara Enim, Wagub Sumsel Dukung Pengembangan Pendidikan Pesantren

Admin
30/09/2023 20:47
Relawan SJAS Bantu Korban Kebakaran SDT
Nasional

Relawan SJAS Bantu Korban Kebakaran SDT

Admin
29/09/2023 16:25
BMH dan SD Integral Lukman Al-Hakim Lumajang Galang Donasi Peduli Gempa Maroko
Nasional

BMH dan SD Integral Lukman Al-Hakim Lumajang Galang Donasi Peduli Gempa Maroko

Admin
19/09/2023 13:54

Populer

  • Memayu Buyut Trusmi, Desa Gesik Jadi Juara 1 Kategori Penampilan Terbaik

    Memayu Buyut Trusmi, Desa Gesik Jadi Juara 1 Kategori Penampilan Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satria Gerindra Jabar Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Prabowo Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawan Purwandi Siap Rebut Satu Kursi DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Hari Pertama Kampanye, Gerindra Kota Cirebon Bagikan Nasi Kotak dan Susu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!