MAJALENGKA, fajarsatu.com – Pemkab Majalengka mengajukan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPASP) tahun anggaran 2023 ke DPRD Majalengka.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, menjelaskan bahwa ini merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyebut, dalam APBD KUPA tahun 2023, terjadi perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah akibat perubahan asumsi makro.
“Ini memengaruhi program dan kegiatan prioritas. Perubahan tersebut juga dipengaruhi oleh perubahan kebijakan di tingkat nasional, regional dan daerah,” jelas Karna Sobahi, Jumat (8/9/2023).
Karna mengatakan, perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dibahas bersama dengan DPRD untuk mencapai kesepakatan, guna mencari solusi untuk mengatasi defisit sebesar Rp.37,452 miliar dengan mengambil angka dari asumsi pendapatan dan pergeseran belanja yang efisien.
Meskipun potensi penambahan pendapatan transfer masih berdasarkan asumsi, diharapkan angka tersebut benar-benar akan diterima oleh Pemkab Majalengka.
“Perubahan KUA dan PPAS mengubah pendapatan daerah menjadi Rp.3,026 triliun (turun 10,5096%) dan belanja daerah menjadi Rp.3,062 triliun (turun 9,7496%),” ujarnya.
Lebih jauh ia menerangkan, bahwa selisih antara pendapatan daerah dan transfer daerah menyebabkan defisit sebesar Rp.36,033 miliar yang akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.
“Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi dasar untuk menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada APBD KUPA tahun anggaran 2023,” tandas Bupati Majalengka. (hen)