Rabu, 27 September 2023
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Polisi Amankan Dua Alat Berat di Penambangan Ilegal Karayunan

Admin
09/09/2023 10:02
in Majalengka
0
Polisi Amankan Dua Alat Berat di Penambangan Ilegal Karayunan
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA, fajarsatu.com – Polres Majalengka mengamankan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal serta tidak dilengkapi dengan legalitas perizinan yang sah.

“Kejadian ini terjadi pa da Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskannya, kegiatan ini diungkap oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.

Indra menegaskan, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

“Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk dua operator alat berat jenis Excavator/bechoe, satu helper, dua checker/pencatat ritase, empat tim guar, satu supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Bacajuga

Warga Lansia Ligung Dapat Program Rutilahu

Sekda Majalengka Apresiasi Bank Bjb Buka Kantor Cabang Pembantu di Talaga

500 Pelaku UMKM di Majalengka Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis

Kapolres menyebutkan, adapun bentuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, satu unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, dua buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp 360.000, pat sekop, satu saringan pasir.

“Satu unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan satu unit kendaraan Truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” tutupnya. (gan)

Tags: Alat BeratKabupaten MajalengkaPenambangan IlegalPolres Majalengka

Related Post

Warga Lansia Ligung Dapat Program Rutilahu
Majalengka

Warga Lansia Ligung Dapat Program Rutilahu

Admin
26/09/2023 08:39
Sekda Majalengka Apresiasi Bank Bjb Buka Kantor Cabang Pembantu di Talaga
Majalengka

Sekda Majalengka Apresiasi Bank Bjb Buka Kantor Cabang Pembantu di Talaga

Admin
26/09/2023 08:05
500 Pelaku UMKM di Majalengka Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis
Majalengka

500 Pelaku UMKM di Majalengka Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis

Admin
25/09/2023 15:51
MTQ ke-53 Sukses Digelar, Kecamatan Sindangwangi Raih Juara Umum
Majalengka

MTQ ke-53 Sukses Digelar, Kecamatan Sindangwangi Raih Juara Umum

Admin
22/09/2023 08:07
Dikumpulkan dari ZIS ASN, Baznas Salurkan Program Majalengka Pinter
Majalengka

Dikumpulkan dari ZIS ASN, Baznas Salurkan Program Majalengka Pinter

Admin
20/09/2023 17:11
Gelar Reses, Anggota DPRD Majalengka Terjun ke Sejumlah Desa di Dapil Masing-masing
Majalengka

Gelar Reses, Anggota DPRD Majalengka Terjun ke Sejumlah Desa di Dapil Masing-masing

Admin
20/09/2023 10:28
Baznas Majalengka Apresiasi UPZ Desa Heubeulisuk yang Peduli Dhuafa
Majalengka

Baznas Majalengka Apresiasi UPZ Desa Heubeulisuk yang Peduli Dhuafa

Admin
20/09/2023 10:19
Warga Kelurahan Sindangkasih Terima SHM dari Program PTSL-PM
Majalengka

Warga Kelurahan Sindangkasih Terima SHM dari Program PTSL-PM

Admin
18/09/2023 19:01

Populer

  • Kampung Mertua, Sensasi Baru Penikmat Kuliner ala Bali

    Kampung Mertua, Sensasi Baru Penikmat Kuliner ala Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan Ratusan APS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!