MAJALENGKA, fajarsatu.com – Pemkab Majalengka bersama ATR/BPN berkomitmen memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) tahun 2023.
Hari ini, sedikitnya 100 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program PTSL-PM telah diterima warga Kelurahan Sindangkasih. Penyerahan dilakukan oleh Sekda Majalengka didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka, bertempat di Bumi Perkemahan Margatapa, Kecamatan Majalengka.
Sekda Majalengka, H. Eman Suherman menjelaskan, bahwa pemerintah akan terus melanjutkan program PTSL-PM ini dengan mengalokasikan kuota sebanyak 6.000 sertifikat gratis pada tahun 2023, yang akan tersebar di 3 kecamatan.
“Sertifikat hak milik ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset bidang yang dimiliki masyarakat,” jelas Sekda Eman Suherman, Senin (18/9/2023).
Maka dengan demikian, lanjutnya, melalui program PTSL-PM ini diharapkan dapat mendorong investasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hak tanah yang dimiliki.
Pada kesempatan ini, Sekda Eman juga tidak lupa memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran ATR/BPN Kabupaten Majalengka yang telah bergerak cepat dan tanggap dalam melayani masyarakat dalam proses pemfasilitasian kepastian hukum atas tanah mereka.
Eman menegaskan, program PTSL-PM telah menjadi inisiatif yang sangat berarti dalam mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran tanah serta pengelolaan sertifikat hak milik.
“Program ini tidak hanya memberikan manfaat nyata dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga memiliki dampak positif dalam mendorong investasi dan pengembangan wilayah,” ungkapnya.
Eman mengingatkan, bahwa sertifikat hak milik adalah dokumen yang sangat penting dalam kepemilikan tanah. Untuk itu, ia berharap agar ke depan dalam pemanfaatannya pun digunakan dengan bijak oleh penerima, termasuk ketika untuk keperluan investasi.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis partisipasi masyarakat dalam program ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendaftaran tanah adalah kunci keberhasilan PTSL-PM.
“Terima kasih kepada kantor ATR/BPN Majalengka atas kesigapannya dalam merespon program PTSL-PM ini dengan sangat baik, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka. Tentu hasil kerja kerasnya ini dapat memberikan manfaat besar bagi warga Majalengka,” ungkap Sekda Eman.
Sekda Eman menandaskan, bahwa di tengah tantangan ekonomi global saat ini, program PTSL-PM memberikan dorongan positif untuk memajukan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Majalengka. (hen)