MAJALENGKA, fajarsatu.com – Seorang ketua koperasi KSP Mekar Jaya di Kabupaten Majalengka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang pinjaman dari LPDB KUMKM.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan, tersangka berinisial MS (51) ini mengalihkan dana tersebut yang semestinya untuk 170 penerima LPDB KUMKM demi kepentingan pribadi.
Kapolres menjelaskan, daftar penerima dana yang berjumlah 170 orang ternyata merupakan hasil rekayasa tersangka, menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 500 juta.
Skandal ini menyebabkan MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka termasuk pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujar Kapolres Majalengka, Indra Novianto, Rabu (18/10/2023).
Dalam penanganan kasus ini, pihak berwenang telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan ahli auditor BPKP, ahli hukum pidana, dan ahli keuangan negara.
Selain itu, sejumlah bukti seperti sertifikat hak milik, akta perjanjian pinjaman, akta penjamin perorangan, dan dokumen lainnya telah disita penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka.
Tersangka juga dihadapkan pada kewajiban membayar uang pengganti, dengan ancaman bahwa harta bendanya dapat disita dan dilelang jika tidak mampu membayar.
Kapolres Majalengka menegaskan, tersangka berisiko mendapat hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp 1 miliar atas perbuatannya. (hen)