CIREBON, fajarsatu.com – Warga Kelurahan Kesenden yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 1.320 beras. Masing-masing KPM menerima 10 kg per beras untuk bantuan sosial pada Nopember 2023 ini.
Demikian dikatakan petugas Harian Lepas (PHL) PT Pos Indonesia Cabang Cirebon, Ginanjar yang tengah menunggu warga yang akan mengambil beras di Kantor Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (14/11/2023).
“Dari 1.320 beras yang sudah di distribusikan dari gudang beras Bulog Cirebon melalui PT Pos Indonesia Cabang Cirebon, sekarang tinggal tersisa 86 karung beras,” katanya.
Sedangkan, lanjutnya, batas waktu pengambilan beras untuk warga Kelurahan Kesenden harusnya kemarin (Senin, 13/11/2023), namun hingga sore ini pukul 16.00 WIB belum diambil maka beras tersebut akan diserahkan ke Kelurahan Kesenden yang nantinya pihak kelurahan akan mengantarkan membagikannya ke warga yang tercatat sebagai KPM.
“Untuk surat pengambilan yang sudah menerima undangan untuk yang bersangkutan langsung dari PT Pos Indonesia dan jika mewakilkan harus membawa KTP yang mewakili dan KK asli yang tercatat satu keluarga,” kata Ginanjar.
Lurah Kesenden, Ruliyanto membenarkan jika banyak warga yang mengambil bansos untuk bulan November ini.
“Yang belum mengambil beras tinggal 86 orang lagi dari 1.320 KPM, karena warga lainnya sudah mengambil langsung dari Kantor Pos Indonesia Cabang Cirebon sementara sisanya yang 86 KPM sudah ada di Kantor Kelurahan Kesenden,” ungkap Ruly.
“Kalau sampai batas waktu sore ini pukul 16.00 WIB belum diambil, kami akan menerjunkan petugas kelurahan untuk door to door atau melalui RW dan RT masing-masing,” tambahnya.
Rully pun menginformasikan kepada warganya yang belum mengambil beras agar bisa mengambil di kantor kelurahan. “Namun, kita akan jemput bola ke masyarakat barangkali di bawah ada kendala, mungkin masyarakat ada keterbatasan untuk ke kantor pos dan lain-lain,” ucapnya.
Pihaknya akan mengambil inisiatif kalau memang perlu diantarkan sampai rumah oleh pihak kelurahan melalui RW dan RT setempat.
“Pihak kelurahan hanya sebagai fasilitator dalam mendistribusikan dan membagikan kepada masyarakat,” pungkas Ruly. (yus)