Oleh: H. Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
ANGGARAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (APBD Jabar) disahkan pada Rabu, 15 November 2023. Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dihadiri Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.
Adapun struktur akhir yang disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar adalah sebagai berikut.
A. Pendapatan Daerah sebesar Rp 35.918.605.827.078. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 42.459.890.262 dari Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara pada 8 September 2023. Hal ini dikarenakan adanya tambahan Pendapatan Transfer, penurunan pajak rokok, dan penyesuaian pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan (dividen).
B. Belanja Daerah sebesar Rp36.785.159.275.740. Ini berarti ada pengurangan sebesar Rp 292.457.980.704. Hal ini diakibatkan adanya beberapa hal yang berkembang sepanjang pembahasan APBD. Setidaknya ada tujuh hal yang mempengaruhi hal itu.
Pertama, pengalihan belanja hibah untuk KPU-Bawaslu ke Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Pemenuhan belanja pos tersebut dibagi menjadi dua: 40% pada tahun 2023 dan 60% pada tahun 2024. Kedua, Tambahan kebutuhan belanja OPD: daya saing produk, inovasi samsat, fixed cost, serta pemenuhan pupuk dan benih.
Ketiga, Kenaikan hibah untuk bantuan keuangan parpol, dukungan PON-Peparnas, instansi vertikal, dan ormas keagamaan. Keempat, tambahan alokasi untuk kewajiban mengikat dan pelayanan dasar: PBI, honor POPT dan tenaga kesehatan. Kelima, Tambahan alokasi untuk mandatory spending (pengawasan yang besarannya 0,30%). Keenam, tambahan untuk alokasi infrastruktur strategis: TPPAS Legok Nangka, operasional TPK Sarimukti, dan energi baru terbarukan. Ketujuh, efisiensi belanja dari program jalan mulus, belanja transfer, dan media komunikasi publik.
C. Pembiayaan Daerah sebesar Rp 866.553.448.662. Angka ini mengalami penurunan dari yang tertera dalam KUA-PPAS sebesar Rp 334.917.870.966 akibat penyesuaian kenaikan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dan pencairan Dana Cadangan Daerah (DCD).
Dengan demikian, secara keseluruhan, volume APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 adalah Rp 37.351.965.310.884. Ini berarti ada penurunan sebesar Rp 292.457.980.704 dari angka yang tertera pada KUA-PPAS.
Memang dalam perjalanan pembahasan APBD Jabar Tahun 2024 memiliki banyak catatan. APBD ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, disusun oleh kepala daerah berdasarkan Rencana Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026. Hal itu dikarenakan Gubernur Jabar berakhir masa jabatannya pada 2023. Penyusunan APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 dilakukan berpatokan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebenarnya banyak hal menyeruak sepanjang pembahasan APBD Jabar tahun 2024. Hal itu bisa dipahami karena begitu kompleksnya masalah. Betapa tidak, jabar memiliki 27 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hampir 50 juta. Belum lagi letaknya yang secara geografis berhimpitan dengan DKI Jakarta.
Perbaikan di semua program/kegiatan harus selalu diikhtiarkan setiap pelaksana. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan bahwa “negara memang hadir” dan mengurus mereka. Pelayanan di berbagai bidang, mulai dari yang terkait pemerintahan, perekonomian, infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemuda, olah raga, dan lain-lain) harus selalu ditingkatkan.
Semoga saja APBD Jabar Tahun 2024 dapat menjadi pegangan semua pihak dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, satu hal yang harus selalu diingat adalah tujuan APBD tersebut harus menjadi sarana untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.
Jika setiap program pembangunan dalam semua tahapannya berjalan secara ideal, tidak akan muncul catatan kritis pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang diterima setiap tahun. Bukankah itu juga keinginan setiap pelaksana pemerintahan? (*)