Oleh: M. Rizal Juma
Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Cirebon
SURAT Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dengan menghormati prinsip-prinsip syariah. SBSN pertama kali diterbitkan pada tahun 2008 dengan tujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, diversifikasi sumber pendanaan, dan pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, SBSN juga dimaksudkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor prioritas lainnya yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu jenis SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah adalah SBSN Berbasis Proyek, yaitu SBSN yang diterbitkan untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
Kegiatan-kegiatan ini harus sesuai dengan kriteria syariah, memiliki manfaat sosial dan ekonomi, serta memiliki aset yang dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. Contoh kegiatan yang dibiayai dengan SBSN Berbasis Proyek adalah pembangunan jalan tol, irigasi, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
Mekanisme pelaksanaan anggaran sumber dana SBSN Mekanisme pelaksanaan anggaran sumber dana SBSN Berbasis Proyek melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan, K/L, Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN, dan pihak ketiga. Mekanisme ini mengatur proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN. Mekanisme ini juga memperhatikan aspek-aspek syariah, seperti akad, nisbah, risiko, dan transparansi.
Mekanisme pencairan anggaran sumber dana SBSN diatur sebagai berikut:
- Setiap Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari SBSN ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
- DJPPR menjual surat utang negara berupa SUKUK sebesar dana yang dibutuhkan.
- DJPPR menyalurkan dana hasil penjualan SUKUK ke rekening khusus SBSN di Bank Indonesia.
- Kementerian/Lembaga melakukan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dengan menggunakan rekening khusus SBSN.
- Kementerian/Lembaga mengirimkan surat pemberitahuan pembebanan SBSN kepada DJPPR sebagai bukti bahwa dana telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
- DJPPR melakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kriteria Revisi Anggaran SBSN Serta Dampaknya Terhadap Pelaksanaan Kegiatan
Revisi anggaran adalah proses perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari SBSN, baik dalam hal jumlah, jenis, maupun sasaran kegiatan. Revisi anggaran SBSN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran (PMK 199/2021).
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Permen PPN/Bappenas 8/2020).
Revisi anggaran SBSN dapat dilakukan dalam beberapa hal, antara lain:
- Perubahan pagu anggaran SBSN, yaitu penambahan atau pengurangan pagu anggaran SBSN yang disebabkan oleh perubahan asumsi makro ekonomi, perubahan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, perubahan harga pasar SBSN, atau perubahan kebijakan pemerintah.
- Perubahan jenis SBSN, yaitu perubahan jenis SBSN yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu, misalnya dari SBSN ijarah menjadi SBSN mudharabah atau sebaliknya.
- Perubahan sasaran kegiatan, yaitu perubahan sasaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN, misalnya dari pembangunan jalan tol menjadi pembangunan irigasi atau sebaliknya.
Revisi anggaran SBSN dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap pelaksanaan kegiatan, antara lain:
Dampak positif:
- Menyesuaikan alokasi anggaran SBSN dengan kondisi terkini dan prioritas pembangunan nasional.
- Mengoptimalkan penggunaan dana hasil penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi tinggi.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
- Menyesuaikan alokasi anggaran SBSN dengan kondisi terkini dan prioritas pembangunan nasional.
- Mengoptimalkan penggunaan dana hasil penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi tinggi.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
Dampak negatif:
- Menimbulkan ketidak pastian dan keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
- Menyebabkan perubahan akad syariah dan aset dasar penerbitan SBSN yang dapat mempengaruhi risiko dan kinerja SBSN.
- Menambah beban administrasi dan koordinasi bagi K/L, Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, dan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
Demikianlah pelaksanaan anggaran yang bersumber dari SBSN. Dengan mengetahui hal ini, diharapkan kita dapat lebih memahami dan mengelola anggaran SBSN dengan baik dan bijak.
Informasi Realisasi SBNS Semester I Tahun 2023
Pada KPPN Cirebon penyaluran dana bersumber SBSN mencapai Rp300,345 milyar. Terdiri dari 6 satker dari 2 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dari pagu tersebut realiasi sampai dengan semester I baru mencapai 27,37% atau senilai Rp82,206 milyar. Persentase tertinggi dicapai oleh Satker Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon (416806) sebesar Rp822,69 juta dari pagu Rp1,35 milyar atau 60,94%. (*)