MAJALENGKA, fajarsatu.com – Ribuan massa dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 tentang Pengupahan.
Masa aksi yang tersebar dari serikat buruh yang ada di wilayah utara tiba di depan Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (15/11/2023) sekitar jam 12.10 WIB.
Masa aksi demo yang mengunakan kendaraan roda dua dan empat tersebut berjalanan dengan tertib dan aman. Para aksi buruh menuntut kenaikan sebesar 38 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 3.012.937.
Selain itu buruh juga meminta pemerintah untuk merubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tentang pengupahan yang merugikan para buruh.
Salah satu kordinator Serikat Buruh Edi Kustandi meminta pemerintah melalui Dewan Pengupahan menuntut kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 jutaan. Hal tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di lapangan saat ini.
“Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3 jutaan untuk hidup layak di Majalengka,” ujar Edi.
Sementara Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, saat menerima perwakilan buruh di ruang rapat Bupati menjelaskan , sebetulnya dengan berdirinya pabrik – pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka sangat membantu dalam peningakatan taraf perekonomian.
Terkait dengan tuntutan para buruh diantaranya kenaikan upah, perubahan PP No. 51 tentang pengupahan dan permintaan buruh adanya Dinas yang menaungi khusus tentang pekerja merupakan tuntuntan yang wajar bagi para buruh.
Ia mengakui, besaran kenaikan UMK 2024 yang diatur dalam PP Nomor 51 untuk Kabupaten Majalengka tergolong rendah, karena tidak terlepas dari julukan kota pensiun.
Menurut Bupati Kabupaten Majalengka saat ini telah berubah menjadi kota industri yang dilengkapi keberadaan BIJB Kertajati hingga Tol Cisumdawu, tetapi besaran UMK-nya masih tergolong rendah.
Selain itu, berdasarkan data BPS perkembangan Majalengka juga menunjukkan tren positif, dari mulai peningkatan pendapatan perkapita, penurunan angka kemiskinan, dan lainnya.
Dikatakannya, bahwa Pemkab Majalengka akan mengusulkan PP Nomor 51 bisa dirubah jangan dibuat kaku untuk daerah, sehingga bisa menetapkan upah yang layak sesuai kebutuhan masyarakat.
“Saya juga meminta Dewan Pengupahan Kabupaten supaya bisa menyampaikan potensi dan variabel yang mendukung kenaikan upah layak bagi pekerja di Majalengka dalam rapat penetapan UMK Jawa Barat,” tuturnya. (hen)