Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Gegara Mutasi, Bupati Cirebon Digugat ke PTUN Bandung

Admin
07/12/2023 15:32
in Cirebon
0
Gegara Mutasi, Bupati Cirebon Digugat ke PTUN Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON, fajarsatu.com – Mendekati masa akhir jabatan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi digugat ke PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 148/G/2023/ PTUN.BDG oleh ahli waris pekerja di suatu perusahaan.

Hal itu terkait kebijakan yang keliru mengakibatkan kerugian pada kepentingan umum dengan melakukan mutasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2023 lalu.

Salah satu aparatur sipil negara yang dimutadi adalah Dadan Subandi yang dimutasikan menjadi sekertaris camat Kecamatan Sedong, yang sebelumnya menjabat mediator di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Cirebon.

Akibat mutasi tersebut saat ini Dinas Tenaga kerja Kabupaten Cirebon tak bisa berbuat banyak saat ada permasalahan buruh di suatu perusahaan. Mediator sangat penting karena merupakan penengah saat perusahaan bermasalah.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi digugat ke PTUN Bandung oleh ahli waris Karini istri dari almarhum Sartija pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Ciwaringin, karena permasalahan pesangon yang hingga kini belum juga diberikan.

Bacajuga

40 PAC Paguyuban Pasundan Kabupaten Cirebon Resmi Dikukuhkan, Bupati Ajak Bersinergi 

Bangun Kerjasama dengan Advokat Qorib, PPDI Kab. Cirebon Resmi Dikukuhkan

Bupati Harus Bertanggungjawab Atas Kekosongan MHI di Kabupaten Cirebon

Pesangon yang seharusnya sudah diberikan perusahaan, namun hingga kini belum dilakukan, setelah dimediasi sangat sulit karena mediator di Dinas Tenaga kerja kabupaten Cirebon tak bisa berbuat banyak bahkan kasus pun harus ke Disnaker provinsi Jawa Barat.

“Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN Bandung, dengan nomor perkara 148/G/2023/PTUN.BDG.” kata Solihin kuasa hukum Karini kepada media, Kamis (7/12/2023).

Dikatakan Solihin tindakan Bupati Cirebon yang melakukan mutasi pada jabatan mediator di Dinas Tenaga kerja kabupaten Cirebon telah cacad prosedur.

Menurutnya, Bupati Cirebon tidak menerapkan sistem Merit dalam menjalankan kebijakannya dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

“Mutasi pak Dadan dari mediator di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Cirebon menjadi sekmat Kecamatan Sedong, tidak wajar dan tidak berdasarkan kualifikasi dan kompetensi beliau yang sudah menjadi mediator karena sudah dibekali pendidikan dan pelatihan oleh kementerian tenaga kerja republik Indonesia,” ungkapnya.

Meski saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon sudah ada mediator tetapi tidak memiliki sertifikasi dan surat keputusan dari kementerian tenaga kerja, sehingga tidak bisa berbuat banyak, karena seorang mediator harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dulu dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sehingga saat ada permasalahan di suatu perusahaan sangat sulit dilakukan dan itu sangat merugikan buruh dikala ada permasalahan, seperti Kasus Karini yang sampai saat ini belum juga selesai,” pungkasnya. (de)

Tags: Aparatur Sipil NegaraBupati CirebonMutasi JabatanPTUN Bandung

Related Post

Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tiket kereta api sekarang bisa dipesan dadakan, 30 Menit Jelang Berangkat

Admin
11/07/2025 15:53
Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir: Wadah Penyaluran Energi Generasi Muda

Admin
10/07/2025 09:16
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

Admin
09/07/2025 20:03
Cirebon

FKes USKM Berdayakan PTM Melalui Pengabdian

Admin
08/07/2025 12:12
Cirebon

Yuk Daftar Sekarang! Turnamem Esport Hari Jadi Cirebon ke-598 Siap Digelar, Total Hadiah Rp 15 Juta!!

Admin
07/07/2025 11:12
Cirebon

7 Hari Masa Liburan, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat

Admin
04/07/2025 17:43
Cirebon

Koperasi KPPDK Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Berikan Dana Pendidikan kepada Anak Pegawai Berprestasi

Admin
03/07/2025 17:47
Cirebon

Barista Battle Competition Vol.2: Ajang Adu Kreativitas Latte Art di Hotel Santika

Admin
02/07/2025 17:47

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama, Proyek Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website