CIREBON, fajarsatu.com – LSM Gapura dan Penjara mengapresiasi PD Pembangunan(PDP) Kota Cirebon yanh telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cbn yang telah menyelamatkan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon senilai Rp. 23,6 miliar yang terletak di Siwodi Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Kami dari LSM Gapura Kota Cirebon mengapresiasi atas upaya PD Pembangunan ke arah tertib aset dan tertib daya guna tanah,” kata Ketua LSM Gapura, Adjie Priatna, Rabu (6/12/2023).
Senada dengan Ketua Gapura, Ketua Penjara Kota Cirebon, Agung Sentosa mengatakan, pihaknya menhapresiasi langkah Kejari Kota Cirebon dalam mengamanankan asset Pemkot Cirebon yang dilakukan PD Pembangunan untuk tertib asset dan tertib daya guna.
“Dalam kasus ini, LSM Penjara siap mengawal proses tersebut agar obyektif termasuk turut serta membantu PD Pembangunan dalam program tertib assetnya,” tandas Agung.
Ditambahkan Adjie, terhadap upaya hukum yang ditempuh pihak Kejari Kota Cirebon, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum tersebut dan berharap berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu.
“Apa yang dilakukan Kejari seiring dengan program kerja PD Pembangunan yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah maka kami sangat mendukung langkah Kejari Kota Cirebon,” kata Adjie.
Disamping itu, tambahnya, tujuan menyelamatkan dan mmpertahankan asset PD Pembangunan melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum, karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya.
“Demikian pula pada perkara objek Siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” ucap Adjie.
“Kami berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah PD Pembangunan, yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan kepada PD Pembangunan dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” tambah Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (5/12/2023) malam.
Sejak 2004, mereka telah menguasai aset tanah milik PD Pembangunan yang terletak di komplek Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda, Kota Cirebon. Mereka merupakan masih satu keluarga tersebut yakni berinisial FI, JC, dan OI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengungkapkan, awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.
Ketiga tersangka langsung ditahan Kejari dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil,” ungkapnya.
Kemudian pada tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon. (irgun)