CIREBON, fajarsatu.com – Ketua LSM Penjara Kota Cirebon, Agung Sentosa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon agar segera melimpahkan kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa(12/12/2023).
Menurut Agung, langkah pelimpahan ke pengadilan itu agar bisa lebih terang di balik munculnya sertifikat tanah yang belakangan dianulir oleh pihak Badan Petanahan Nasional (BPN). Lahan seluas 6.137 meterpersegi itu kini berdiri perumahan Saphire Residence.
“Karena kami menduga, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dibalik kasus tersebut,” tegas Agung.
Dia pun berharap persoalan kasus tersebut bisa semakin terang, artinya jika memang ada dugaan pihak lain yang terlibat, maka mereka pun harus diseret juga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Agung pun neminta, Kejari Kota Cirebon dalam penanganan tertib asset agar terus melanjutkan upaya penertiban dan pengamanan asset PDP yang ditengarai dikuasai pihak lain tanpa ada perikatan hukum di antaranya di Blok Sipanggang, Blok Api-api, Kelurahan Pegambira, Kota Cirebon dan masih banyak lagi.
“Kami dari LSM Penjara turut menhidentifikasi objek lainnya, karena kami peduli dalam rangka penyelamatan asset² PDP maupun Pemkot Cirebon,” kata Agung.
Dikatakannya, jangan mendesak Kejari dan meminta meluaskan pihak-pihak lain, tetapi meminta tidak berhenti hanya di objek Blok Siwodi saja tetapi juga objek tanah aset PDP lainnya yang dikuasai secara liar (illegal).
Untuk diketahui, beberapa waktu lali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mengusut kasus penyalahgunaan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang kini berdiri perumahan Saphire Residence. tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FI, JC, dan OI. Ketiganya masih dalam satu keluarga (ayah dan dua anak)
Lahan milik PDP tersebut sudah dikuasai oleh ketiga tersangka sejak 2004. Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, penguasaan lahan itu awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa H Jumhana Cholil,” ungkapnya.
Selanjutnya padab2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon.(irgun)