CIREBON, fajarsatu.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kesambi, Kota Cirebon meerima laporan pelanggaran Pemilu.
Panwascam Kesambi sudah menerima laporan selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Panwascam Kesambi Kota Cirebon menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Demikian disampaikan, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Kesambi, Muhammad Rizqi kepada sejumlah awak media saat press realese di Sekretariat Panwascam Kesambi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu (10/12/2023).
“Dari ke empat laporan itu antara lain soal hilangnya spanduk, kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan hingga beberapa laporan lainnya,” katanya.
Dijelaskannya, mengenai laporan tersebut sudah diproses. Dan dua sudah selesai. Sementara dua lagi masih dalam pendalaman.
“Sudah di proses semuanya. Dua informasi dugaan pelanggaran sudah terselesaikan, tinggal dua lagi masih proses pendalaman,” jelasnya.
“Mengenai dua informasi yang belum terselesaikan yaitu terkait spanduk yang hilang, kemudian informasi tentang kampanye di luar jadwal. Ini masih kami dalami,” ucap Rizqi.
Rizqi menyarankan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kesambi untuk tidak takut melapor ketika menemukan adanya pelanggaran terkait Pemilu.
“Untuk warga masyarakat saat mengajukan laporan diminta juga untuk menyertakan bukti-bukti. Bukti-bukti yang dimaksud antara lain bisa berupa video dan lain sebagainya. Penyertaan bukti-bukti ini dinilai penting agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rizqi. (yus)