Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dipertanyakan Kuasa Hukum Terlapor

Admin
03/12/2023 18:06
in Cirebon
0
Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dipertanyakan Kuasa Hukum Terlapor
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON, fajarsatu.com – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan supir truk dan kernetnya warga Panguragan Kabupaten Cirebon yang saat ini keduanya ditahan di Polres Indramayu menjadi tanda tanya besar kuasa hukum terlapor Suryani Hariandja, SH bersama rekan Cliff Maliangkay.

Pasalnya, menurut Suryani, proses hukum kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang membuat warga Panguragan Kabupaten Cirebon ditahan sangat janggal.

Ia menjelaskan kejanggalan kasus tersebut. Saat itu penyidik Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dengan pertimbangan adanya markotika. Padahal Kliennya sudah ditahan sejak awal kejadian di Polsek Sukagumiwang.

Selanjutnya pihak kuasa hukum terlapor meminta untuk melakukan gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat pada 31 Oktober 2023 dan pada hari yang sama Penyidik Polsek Sukagumiwang membuat kembali surat perintah penangkapan tersebut dan memaksa menandatangani dengan bujuk rayu akan dibebaskan.

“Bahkan sebelumnya penyidik Polsek Sukagumiwang mendatangi pihak keluarga dari klien kami untuk menandatangani, tetapi keluarga klien kami menolak,” lata Suryani, Minggu (3/11/2023).

Bacajuga

Kuasa Hukum PT Citra Pertanyakan Penundaan Kasus Penggelapan Dumptruk Libatkan Caleg

Kuasa Hukum Korban Penipuan PMI Desak Polisi Police Line Aset Pelaku

Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum: Saksi Tak Mengetahui Persis Keberadaan Fisik Tanah

Dikatakan Suryani, kliennya tidak mendapatkan bantuan hukum pada proses penyidikan berlangsung, lalu atas keluhan dari pihak keluarga, penyidik melakukan penunjukkan penasehat hukum kepada seseorang berinisial R.

Hal tersebut dilakukan setelah kliennya selesai pemeriksaan dan penasehat hukum R hanya menambahkan tanda tangan pada berita acara saja. Sedangkan pemeriksaan tersangka tidak didampingi saat pemeriksaan berlangsung.

“Penyidik Polsek Sukagumiwang juga telah memanipulasi Keterangan Klien kami dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana Keterangan yang disampaikan oleh klien kami sangat berbeda dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Suryani, pada 2 November 2023 setelah gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat tepatnya pada 31 Oktober 2023, kliennya meluruskan keterangan yang tidak sesuai tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Dikatakan Suryani, pada saat tahap 2 ke Kejaksaan Indramayu pada 16 November 2023, kliennya dipaksa oleh Penyidik Polsek Sukagumiwang untuk menandatangani penasehat jukum yang baru, untuk mendampingi tahap 2.

“Padahal penyidik telah mengetahui saya bersama rekan merupakan penasehat hukum kami dan sedang dalam perjalanan ke Indramayu, namun sesampainya di Kejaksaan Indramayu proses tahap 2 sudah selesai dilakukan. Lagi-lagi kami tidak diikutsertakan,” ungkapnya.

Suryani juga menceritakan kronologis yang sebenarnya, saat itu Minggu (8/10/2023) pukul 20.25 Wib kendaraan truk engkel bernopol E 9569 AC yang dikemudikan Fikri bersama kernetnya Khaerudin hendak mengantar barang ke Tangerang hal itu sudah biasa dilakukan keduanya.

Namun sesampainya di jalan raya Kertasmaya Indramayu perbatasan Cirebon-Indramayu kendaraan yang dikemudikan Fikri menyalip salah satu kendaraan pribadi jenis CRV sambil membunyikan klakson. Namun kendaraan jenis CRV tidak menerima hal itu, padahal klakson dibunyikan untuk pengendara sepeda motor yang berada di depan kendaraan truk saat itu.

Merasa tersinggung atau bagaimana supir CRV meminta kendaraan truk untuk berhenti sambil mengatakan kata-kata yang kasar. Namun karena merasa tidak bersalah kendaraan truk terus melaju, tapi kendaraan CRV terus mengejarnya hingga terjadi kejar-kejaran.

“Kendaraan trukpun berhenti, Khaerudin sebagai kernet kemudian turun dan menghampiri kendaraan CRV untuk bertanya, namun bukan jawaban yang didapat tapi tiba-tiba pengemudi CRV langsung mencengkram baju Khaerudin dan langsung memukul bagian mukanya,” ujar Suryani.

Khaerudin pun tersungkur namun pengemudi CRV terus memukul dengan posisi di atas sedang Khaerudin posisi berada di bawah, akhirnya perkelahian tak terhindarkan.

Selang beberapa menit Fikri yang berada di mobil turun untuk melihat kernetnya Khaerudin yang tak juga muncul, namun ia kaget karena melihat keduanya sedang berkelahi dengan posisi Khaerudin masih dibawah. Iapun berusaha untuk melerai keduanya.

Fikri terus menarik badan pengemudi CRV yang bertujuan untuk melerai tetapi karena terlalu keras cengkraman tangan pengemudi CRV hingga secara reflek tangan Fikri memukul bagian belakang badan pengemudi CRV itu, hingga akhirnya keduanya dilaporkan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. (de)

Tags: Kasus PengeroyokanKuasa HukumPolres IndramayuProses Hukum

Related Post

Cirebon

Wakil Wali Kota Ajak Perempuan Berdaya dan Mandiri Secara Ekonomi

Admin
20/06/2025 19:39
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Demi Keamanan dan Kenyamanan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Pemagaran Sterilisasi Stasiun

Admin
20/06/2025 16:46
Mudik Lebaran Murah Meriah! Masih Ada KA Tarif Bersubsidi yang Terjangkau
Cirebon

Liburan Sekolah Segera Tiba, Naik Kereta Api Banyak Benefitnya

Admin
19/06/2025 16:45
Cirebon

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Admin
19/06/2025 16:27
Cirebon

Komisi II Soroti Rendahnya PAD Perumda Pasar Berintan: Satu Pasar Harusnya Bisa Rp300 Juta

Admin
19/06/2025 11:34
Cirebon

Wali Kota Tinjau Lokasi Longsor di Tambang Galian C Argasunya

Admin
18/06/2025 16:37
Homepage
Cirebon

Bangga Buatan Cirebon 2025 Dibuka, Produk Lokal Siap Tembus Pasar Lebih Luas

Admin
18/06/2025 16:25
Cirebon

Dekranasda Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Fokus Penguatan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal

Admin
17/06/2025 14:59

Populer

  • CPNS Bijak Menyikapi Masa Uji Coba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2025, OJK Cirebon Gandeng BEI Jabar danPemkab Cirebon Edukasi Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Dorong Investasi untuk Pengembangan Infrastruktur, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Tekankan Integrasi RDTR dengan OSS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website