CIREBON, fajarsatu.com – Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menangkap Herry Sutanto, DPO terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Sutanto Kota Cirebon pada tahun 2005.
Herry Sutanto ditangkap pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Bahagia, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kasi Pidsus, Pahmi mengatakan, Kejari Kota Cirebon menjelaskan, Herry Sutanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1015 K/ Pid.Sus/2008 menyatakan, Terdakwa Herry Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 yahun sejak 2008.
Sebelumnya Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Selama proses penangkapan, Terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam rumah.
Terdakwa akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah.
“Pukul 22.00 Tsk keluar dari Kejksaan dan dibawa langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas 1 Cirebon Jalan Kesambi, Kota Cirebon,” pungkas Pahmi. (yus)