MAJALENGKA, fajarsatu.com – Maraknya praktek percaloan yang terjadi di lapangan saat mau bekerja ke perusahaan pabrik yang ada di Kabupaten Majalengka, direspon cepat Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi.
Untuk mengcroscek kebenaran tersebut , Selasa (9/01/2024) Pj Bupati di dampingi Sekda H. Eman Suherman, Kadis Ketenagaankerja dan KUKM , Arif Daryana berkunjung ke beberapa pabrik diantaranya PT. Swift Ilsin Ots Indo, PT. Harapan Global Apparel, PT. Delta Mate Majalengka dan PT. Shoetown Ligung .
” Hari ini saya berkunjung ke beberapa pabrik untuk menanyakan sejauh mana rekrutmen pencari kerja di setiap perusahan pabrik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi persoalan tersebut, ” tutur Dedi.
Pj. Bupati berharap perusahaan-perusahan tidak bekerja sama memasukkan calon pekerja melalui percaloan dengan dipungut uang terlebih dahulu karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.
Untuk meminalisir terjadinya praktek percaloan Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi dengan mengandeng Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) dan ada 19 LPK yang akan bekerjasma dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
” Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerjasama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis , ” tutur Dedi.
Dedi berharap dengan mulai diterapkanya program ini para pencari kerja bisa gratis dan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga tidak ada beban buat para pencari kerja.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati juga menanyakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang ada di setiap perusahaan.
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka tercatat ada 246 mereka kebanyakan berasal dari negara Korea dan China .
Dedi meminta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Majalengka harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (gan)