Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Maraknya Kasus Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur di Wilkum Kota Cirebon

Admin
28/01/2024 16:57
in Opini
0
Maraknya Kasus Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur di Wilkum Kota Cirebon
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Oleh: Yulianty Dewi
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

DEWASA ini begitu marak kasus asusila terhadap anak d ibawah umur hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Seakan sedang menjadi trend, kasusnya meningkat terus setiap harinya. Betapa miris ketika tiap stasiun televisi maupun media cetak , media online dan lain-lainnya menceritakan para korban pelecehan seksual kebanyakan adalah anak-anak yang masih berusia di bawah umur yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

Tidakkah hati setiap orang tua menjerit, bahwa ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi?. Mengapa upaya pemerintah dalam memberikan sanksi hukum terhadap para pelaku sepertinya tidak memberikan efek jera ataupun takut kepada para pelaku sehingga kejadian yang sama terus berulang?. Tidak adakah hukuman yang bisa pemerintah tegakkan dalam hal yang sangat serius ini?. Tidak adakah rehabilitasi untuk menstabilkan kondisi psikologis anak-anak korban tidak asusila agar dapat kembali membaur dengan masyarakat dan mengembalikan kepercayadirian mereka, trauma mereka ketika harus kembali menjalani kehidupan selanjutnya?. Tidak adakah perlindungan terhadap para korban pelecehan seksual yang masih anak-anak ini?.

Indonesia tidak boleh tinggal diam jika satu persatu para penerus generasi bangsa ini menjadi korban tindak asusila orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka siapa yang nanti nya akan meneruskan cita-cita bangsa?.

Kali ini, tindak asusila terhadap anak dibawah umur marak di kota Cirebon. Deliknya pun beragam mulai dari anak-anak yang diiming-imingi uang sepuluh ribu rupiah oleh seseorang yang mereka kenal, hingga tindak asusila yang dilakukan oleh bapak kandung yang merupakan orang tuanya sendiri. Korbannya berkisar di usia 7 tahun hingga 18 tahun.

Bacajuga

Langka Air Bersih, Warga Perumahan Jala Graha Kesenden Ngadu ke Komisi III

DPD PAN Kota Cirebon Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP PAN Periode 2025-2030

Hadiri Musrenbang Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Susun RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

Bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua masyarakat Indonesia dalam melindungi anak-anak sebagai penerus generasi bangsa. Di lingkungan keluarga, sebagai orang tua misalnya juga harus berperan sebagai pelindung dan mengasuh, memberikan rasa nyaman kepada anak saat mereka berada didalam rumah.

Bukannya malah melakukan tindak pelecehan seksual yang tidak sepantasnya kepada anak perempuannya. Harusnya semua aspek dalam masyarakat lebih peka lagi terhadap gelagat-gelagat mencurigakan yang kerap di jumpai. Setiap orang seharusnya memiliki rasa curiga terhadap seseorang yang berperilaku tidak biasa kepada anak-anak dibawah umur.

Seperti contoh kasus yang terjadi di wilayah kotamadya Cirebon, korbannya seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang diming-imingi uang sepuluh ribu rupiah oleh pelaku, karena ketakutannya sehingga menurut saja terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.

Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman, namun seakan hukuman yang dijatuhkan masih belum cukup berat. Karena hukuman tersebut pada kenyataannya masih belum bisa menghentikan banyaknya kasus tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah kota Cirebon.

Demikian juga menyikapi pentingnya peran keluarga dalam menjaga dan melindungi anak-anaknya, khususnya anak-anak yang masih dibawah umur. Baik anak laki-laki ataupun perempuan harus mendapatkan pengawasan lebih intens dari orang-orang disekitarnya, dilingkungan sekitar dalam kesehariannya mulai dari rumah, sekolah dan lingkungan tempatnya bermain. Peka terhadap perilaku-perilaku tidak wajar disekitar, dan masih dalam batas kewajaran jika setiap orang pada akhirnya menaruh curiga atau praduga kepada siapa saja yang ada di dekat anak-anak. Kita tidak bisa menganggap semua hal yang terjadi di sekitar kita merupakan hal yang biasa saja.

Dalam kondisi saat ini, jelas semua anggota masyarakat maupun anggota keluarga tanpa terkecuali harus berperan dalam usaha agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, dengan berbagai cara dalam melindungi anak-anak.

Memberikan support dan mendampingi anak korban pelecehan agar berani melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib adalah salah satu upaya memberantas para pelaku pedofilia dapat beraksi kembali.

Demikian juga dengan peran penting pemerintah terhadap para pelaku tindak pidana asusila terhadap anak-anak dibawah umur yang merupakan musuh besar negara yang harus ditindak tegas dengan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya, mulai dari hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati. Agar para musuh negara ini tidak dapat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di kemudian hari. (*)

Tags: Anak di Bawah UmurKasus Tindak AsusilaKota CirebonWilayah Hukum

Related Post

Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 14:21
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Optimisme Mamiq Iqbal: Dari NTB Makmur untuk Indonesia Mendunia

Admin
10/07/2025 14:14
Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 08:01
Jangan Hakimi Pondok Pesantren!
Opini

Urgensi Menulis Buku Biografi

Admin
09/07/2025 13:10
Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Tradisi Menulis Tiga Ketua Umum Ormas Islam

Admin
27/06/2025 17:46
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Menjelang 1447 H dengan Muhasabah

Admin
20/06/2025 14:39
Opini

CPNS Bijak Menyikapi Masa Uji Coba

Admin
17/06/2025 16:48
Prespektif Regulasi Perpindahan Jabatan pada Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Opini

SKBT dan Pengembangan Karier ASN

Admin
11/06/2025 08:06

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama, Proyek Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website