Oleh: Yulianty Dewi
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)
DEWASA ini begitu marak kasus asusila terhadap anak d ibawah umur hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Seakan sedang menjadi trend, kasusnya meningkat terus setiap harinya. Betapa miris ketika tiap stasiun televisi maupun media cetak , media online dan lain-lainnya menceritakan para korban pelecehan seksual kebanyakan adalah anak-anak yang masih berusia di bawah umur yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Tidakkah hati setiap orang tua menjerit, bahwa ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi?. Mengapa upaya pemerintah dalam memberikan sanksi hukum terhadap para pelaku sepertinya tidak memberikan efek jera ataupun takut kepada para pelaku sehingga kejadian yang sama terus berulang?. Tidak adakah hukuman yang bisa pemerintah tegakkan dalam hal yang sangat serius ini?. Tidak adakah rehabilitasi untuk menstabilkan kondisi psikologis anak-anak korban tidak asusila agar dapat kembali membaur dengan masyarakat dan mengembalikan kepercayadirian mereka, trauma mereka ketika harus kembali menjalani kehidupan selanjutnya?. Tidak adakah perlindungan terhadap para korban pelecehan seksual yang masih anak-anak ini?.
Indonesia tidak boleh tinggal diam jika satu persatu para penerus generasi bangsa ini menjadi korban tindak asusila orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka siapa yang nanti nya akan meneruskan cita-cita bangsa?.
Kali ini, tindak asusila terhadap anak dibawah umur marak di kota Cirebon. Deliknya pun beragam mulai dari anak-anak yang diiming-imingi uang sepuluh ribu rupiah oleh seseorang yang mereka kenal, hingga tindak asusila yang dilakukan oleh bapak kandung yang merupakan orang tuanya sendiri. Korbannya berkisar di usia 7 tahun hingga 18 tahun.
Bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua masyarakat Indonesia dalam melindungi anak-anak sebagai penerus generasi bangsa. Di lingkungan keluarga, sebagai orang tua misalnya juga harus berperan sebagai pelindung dan mengasuh, memberikan rasa nyaman kepada anak saat mereka berada didalam rumah.
Bukannya malah melakukan tindak pelecehan seksual yang tidak sepantasnya kepada anak perempuannya. Harusnya semua aspek dalam masyarakat lebih peka lagi terhadap gelagat-gelagat mencurigakan yang kerap di jumpai. Setiap orang seharusnya memiliki rasa curiga terhadap seseorang yang berperilaku tidak biasa kepada anak-anak dibawah umur.
Seperti contoh kasus yang terjadi di wilayah kotamadya Cirebon, korbannya seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang diming-imingi uang sepuluh ribu rupiah oleh pelaku, karena ketakutannya sehingga menurut saja terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman, namun seakan hukuman yang dijatuhkan masih belum cukup berat. Karena hukuman tersebut pada kenyataannya masih belum bisa menghentikan banyaknya kasus tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah kota Cirebon.
Demikian juga menyikapi pentingnya peran keluarga dalam menjaga dan melindungi anak-anaknya, khususnya anak-anak yang masih dibawah umur. Baik anak laki-laki ataupun perempuan harus mendapatkan pengawasan lebih intens dari orang-orang disekitarnya, dilingkungan sekitar dalam kesehariannya mulai dari rumah, sekolah dan lingkungan tempatnya bermain. Peka terhadap perilaku-perilaku tidak wajar disekitar, dan masih dalam batas kewajaran jika setiap orang pada akhirnya menaruh curiga atau praduga kepada siapa saja yang ada di dekat anak-anak. Kita tidak bisa menganggap semua hal yang terjadi di sekitar kita merupakan hal yang biasa saja.
Dalam kondisi saat ini, jelas semua anggota masyarakat maupun anggota keluarga tanpa terkecuali harus berperan dalam usaha agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, dengan berbagai cara dalam melindungi anak-anak.
Memberikan support dan mendampingi anak korban pelecehan agar berani melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib adalah salah satu upaya memberantas para pelaku pedofilia dapat beraksi kembali.
Demikian juga dengan peran penting pemerintah terhadap para pelaku tindak pidana asusila terhadap anak-anak dibawah umur yang merupakan musuh besar negara yang harus ditindak tegas dengan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya, mulai dari hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati. Agar para musuh negara ini tidak dapat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di kemudian hari. (*)