CIREBON, fajarsatu.com – Pj Wali Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi memimpin apel pagi bersama Staf RSD Gunung Jati Kota Cirebon sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Rabu (18/1/2024).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan, rumah sakit menjadi bagian dari cerminan mutu pelayanan kesehatan yang ada di pemerintah daerah.
“Karena kesehatan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami minta seluruh jajaran RSD Gunung Jati bisa meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan, kata Pj Wali Kota, bukan sebatas seremoni semata tetapi juga harus dijadikan sebagai daya dorong dalam komitmen Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk terus meningkatkan pemerataan akses terhadap jaminan kesehatan.
“Penandatanganan ini rutin setiap tahun kita lakukan. Alhamdulillaah Universal Health Coverage (UHC) kita sudah tercapai, semoga kedepan mutu di semua tahapan bisa ditingkatan, proses klaim lebih cepat, dan kita sedang mendorong agar KTP bisa menjadi bukti kepesertaan BPJS,” jelasnya.
Pj Wali Kota juga mengajak seluruh pihak yang hadir untuk bekerja sama untuk meningkatkan kemitraan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Mari bersama berikan kontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Cirebon,” tuturnya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Ni Ketut Sri Budiani mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang sudah mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami sampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Semoga penandatanganan ini bisa menjadi wujud nyata kerjasama, sehingga di tahun 2024 sustainabilitas program JKN bisa berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Ni Ketut menjelaskan , dalam 1 dekade secara nasional tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai total 236 juta jiwa. Untuk di Kota Cirebon, sampai dengan 1 Januari 2024 sudah terdaftar sebanyak 353.876 jiwa.
“Dari jumlah tersebut tercatat 90,6 persen yang aktif, mencakup semua kepesertaan termasuk PBPU dan BP Pemda, itu artinya jika membutuhkan pelayanan kesehatan dapat digunakan, karena tingkat keaktifannya di atas rata-rata nasional 75 persen,” jelasnya. (*)