Oleh: Cecep Suhardima
Pengamat Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)
RESES di semua daerah merupakan kegiatan anggota legislatif untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil). Agar daerah tersebut lebih berkembang lagi, baik dari sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan dan sumber daya manusianya.
Salah satunya di Kota Cirebon, reses anggota DPRD Kota Cirebon di Bulan Januari 2024 yang dilakukan mendekati hari H pemilihan umum, terkesan dipaksakan untuk melakukan sosialisasi dengan menggunakan APBD sehingga diduga tidak sesuai mekanisme aturan yang ada Karena untuk merealisasikan APBD tersebut.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu :
- Setelah RAPBD itu di sahkan dalam Rapat Paripurna DPRD kemudian dikirim ke Gubernur untuk dilakukan Evaluasi
- Hasil Evaluasi Gubernur dikirim kembali ke Pemerintah Daerah untuk kemudian dikakukan rapat penyempurnaan hasil evaluasi antara TAPD dan Banggar DPRD.
- Selanjutnya setelah penyempurnaan APBD maka dimasukan dalam Lembaran Daerah sehingga menjadi PERDA APBD Tahun 2024.
- Kemudian Perda APBD Murni Tahun 2024 tersebut harus dituangkan dalam Perwali Tentang Penjabaran APBD
Untuk merealisasikan program dan kegiatan sebagaimana dalam APBD tersebut harus dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dikakukan oleh SKPD Terkait dengan TAPD dan memperhatikan ketersediaan anggaran secara riil.
Apalagi anggaran reses ini cukup besar sehingga agak sulit dilaksanakan diawal tahun. Atas dasar hal-hal tersebut diatas, menduga dalam pelaksanaan reses diawal tahun politik berbau kampanye.
Para anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri sebagai Caleg. Ada hal-hal yang tidak sesuai aturan sehingga bisa menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Seharusnya, kalau memang sudah tersedia anggaran besar diawal tahun, kenapa insfraktuktur di kota ini banyak yang rusak.
Yang menjadi kebutuhan publik tidak menjadi prioritas untuk diperbaiki tetapi mendahulukan reses yang baru dilaksanakan di Bulan Oktober
Utamanya reses itu, bagian dari menampung aspirasi masyarakat untuk direalisasikan dalam Rencana Kerja Anggaran – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKA RKPD).
Saat ini masyarakat mengeluhkan buruknya infrastruktur jalan di Kota Cirebon, kalau memang berpihak pada masyarakat kenapa tidak perbaikan jalan saja yang di dahulukan.? Reses di awal tahun itu tidak tepat dan tidak lazim, dan saat ini lebih ingin memfasilitasi diri sendiri sebagai para Caleg yang butuh support APBD.
Sehingga apa yang direncanakan oleh Pj. Walikota, misalnya untuk perbaikan jalan yang rusak di bulan Januari dan Februari ini bisa terealisasi. (*)