CIREBON. fajarsatu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota (Ciko) akan melakukan penertiban knalpot brong atau knalpot bising. Razia ini dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman mengatakan= penggunaan knalpot brong pada sepeda motor sudah melanggar Pasal 285 (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, sehingga penggunaan knalpot brong dilarang,” ucap AKP Ngadiman, pada Rabu (10/1/2024).
Maka dari itu, lanjutnya, Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan imbauan melalui spanduk maupun media sosial dan media massa terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, baik secara administrasi ataupun kelengkapan lainnya seperti pakai helm dan tidak menggunakan knalpot brong,” ucap Ngadiman.
Ngadiman menyampaikan karena sudah beri imbauan, maka akan melakukan penertiban knalpot brong dalam rangka menjaga Kamseltibcarlantas dan pembinaan keamanan khususnya di jalan.
“Kami akan melakukan penertiban kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong. Masyarakat nanti akan diminta ganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar,” pungkasnya. (irgun)