CIREBON, fajarsatu.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon, Ramdani Boy, turut serta dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) mengenai penghapusan jaminan fidusia dan tata cara eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait penanganan jaminan fidusia setelah keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara 18/PUU-XVII/2019 mengenai judicial review Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Putusan MK 18/2019) bagi masyarakat, notaris, dan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andyka Prasetya, menyatakan apresiasinya atas diadakannya kegiatan tersebut.
“Kami sangat mendukung dan menyambut baik kegiatan bimbingan teknis ini sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman kita semua terhadap penanganan jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Andyka.
Kegiatan bimtek diikuti oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dari lembaga pemasyarakatan, perwakilan dari sektor perbankan, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang pemberian jaminan fidusia.
Beberapa materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek terkait penghapusan jaminan fidusia, mulai dari asas-asas hukum yang berlaku, tata cara penghapusan jaminan fidusia, hingga prosedur eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Diharapkan, melalui kegiatan ini, semua pihak yang terlibat dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan mereka dalam menangani isu penghapusan jaminan fidusia, sekaligus menerapkan pengetahuan tersebut dalam praktik sehari-hari untuk mendukung keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.” Pungkasnya. (de)