CIREBON, fajarsatu.com – Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya yang ditindaklanjuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda dan Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan Koordinasi terkait inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Cirebon.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang
KIK serta inventarisasi data potensi KIK yang ada di kota Cirebon. Serta untuk memperkuat kerja sama dalam konteks inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KI komunal), dan mendorong Disbudpar Kota Cirebon agar supaya para Penggiat Seni atau Pelaku Usaha binaan Disbudpar mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Kedatangan tim Subbid KI Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, disambut baik oleh Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya didampingi Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Iman dan Kebudayaan Kebudayaan Fachrurochman, dalam pertemuan ini.
Kasubbid KI Dona Prawisuda menyampaikan, Kekayaan Intelektual sangat penting sekali untuk didaftarkan sebagai wujud pelindungan hukum, agar tidak diklaim oleh negara asing maupun personal.
Lebih lanjut, untuk Kota Cirebon sendiri, sudah ada 11 KI Komunal yang telah tervalidasi, serta menjadi role model untuk Kota dan Kabupaten lain yang ada di Jawa Barat, karena Kota Cirebon menjadi Kota dengan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal terbanyak selama tahun 2023.
Kegiatan inventarisasi data Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Kota Cirebon adalah langkah penting dalam memahami dan melestarikan warisan budaya yang kaya di kawasan ini.
Dalam rangka memahami pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon telah melakukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lokal, termasuk komunitas seniman, budayawan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk melestarikan, melindungi, dan mempromosikan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kota Cirebon.
Kadisbudpar Kota Cirebon sangat antusias dan menyambut baik koordinasi ini. Agus menyampaikan bahwa potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Cirebon sangat banyak sekali. Di tahun 2024 Disbudpar Kota Cirebon telah mengagendakan beberapa kegiatan untuk meningkatkan Kekayaan Intelektual yang ada di Kota Cirebon.
“Salah satunya yaitu akan diadakan Prioritas Pembangunan Daerah Kota Cirebon tahun 2024 dengan tema : Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Nilai Sejarah.” ujar Agus Sukmanjaya. Jumat (2/2/2024).
Selain itu Agus juga menyampaikan bahwa di Kota Cirebon, setiap malam minggu diadakan acara ‘malem mingguan ning balekota’, yaitu kegiatan rutin setiap malem minggu yang diadakan oleh Disbudpar Kota Cirebon didepan Kota Balekota Cirebon yang berkolaborasi dengan berbagai stakeholder yang ada di Kota Cirebon.
“Dengan tujuan memberikan hiburan dan pengenalan budaya Cirebon kepada masyarakat Cirebon atau luar Cirebon.” paparnya.
Kadisbudpar Kota Cirebon, juga mengajak kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk ikut berkolaborasi dalam kegiatan ini, karena peran Kanwil juga sangat penting khususnya dalam bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini juga, kata Agus bisa menjadi ajang promosi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Kekayaan Intelektual ini sangat penting dan harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungannya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon berpotensi memberikan dampak positif yang besar bagi Budaya dan Pariwisata lokal di Cirebon. (yus)