CIREBON, fajarsatu.com – Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon direkomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, kelima TPS ini atas rekomendasi dari Panwascam ke PPK.
Rekomondasi PSU ini dikeluarkan oleh Panwascam Kesambi dan Kejaksan ke PPK Kesambi dan Kejaksan karena telah ditemukan pelanggaran saat dilakukannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024 kemarin.
Kelima TPS yang direkomendasaikan untuk PSU diantaranya TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 18 Kesenden.
“Dikesambi di TPS 02 ada 11 pemilih yang tidak memiliki hak pilih dan tidak masuk DPT DPTb dan DPK, namun dia diberikan surat sura. Di Kelurahan Karyamulya di TPS 27, ada 6 pemilih masing-masing yang harusnya diberi satu surat suara namun oleh petugas diberikan lima surat suara suara,” ungkap Devi, Kamis (15/2/2024).
Menurut Devi, saat pelaksanaan pemungutan suara, kemungkinan adanya ketidak pahaman petugas TPS. Untuk menindaklanjuti hal ini, pihak Bawaslu menyerahkan semua ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
“Kami sudah menjelaskan secara detail terkait pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara di TPS, oleh sebab itu kami serahkan semua ini ke KPU Kota Cirebon.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menambahkan, sebetulnya Bawaslu Kota Cirebon sudah sangat maksimal untuk menghindari PSU.
Namun yang terjadi di lapangan adanya temuan pelanggaran, dan pelanggaran itu menurut Undang-undang harus dilakukannya PSU.
Ditanya media terkait kapan pelaksanaan PSU, Johar menjawab, Joharudin mengatakan, PSU dilaksanakan setelah surat rekomendasi masuk di KPU, maka paing lambat 10 hari berikutnya harus sudah bisa dilaksanakannya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Frdddy mengungkapkan, mendapat informasi terkait adanya pelanggaran saat pemungutan suara mengatakan PSU adalah sesuatu yang diatur oleh undang-undang.
“Kami mendapatkan adanya rekomnedasi PSU di lima TPS di Kota Cirebon, namun ini merupkan hal yang biasa, hanya saja nanti warga mencoblos ya dua kali,” katanya. (yus)