Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

OJK Terus Pantau dan Dalami Masalah Kredit Macet Investree

Admin
16/02/2024 22:52
in Ekonomi
0
OJK Terus Pantau dan Dalami Masalah Kredit Macet Investree
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

JAKARTA, fajarsatu.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending terkait masalah kredit macet.

Sampai saat ini, OJK masih melakukan pendalaman kasus terkait Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) Investree yang melebihi ambang batas 5 persen, yakni sebesar 16,44 persen per 1 Februari 2024.

“Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree. Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran.

Aman menuturkan, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut. Pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.

Bacajuga

Ketahanan Perbankan Terjaga di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol dan Pinpri

Gelar Governansi Insight Forum, OJK: Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas

Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen. Perusahaan induk Investree Singapore Pte. Ltd juga tengah berupaya menyelesaikan masalah kredit macet melalui rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor. (*)

Tags: Kredit MacetOJKPT Investree Radhika Jaya

Related Post

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Ekonomi

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Admin
25/03/2025 09:24
Ekonomi

OJK Terbitkan  Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang  Berfluktuatif Secara Signifikan

Admin
19/03/2025 11:12
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, Ada Tambahan 5 Pelapor SLIK
Ekonomi

Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) di Indonesia

Admin
26/02/2025 19:03
OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Ekonomi

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

Admin
25/02/2025 09:14
Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital
Ekonomi

Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital

Admin
14/02/2025 19:55
Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh
Ekonomi

Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh

Admin
11/02/2025 16:19
Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK
Ekonomi

Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK

Admin
11/02/2025 10:23
OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Ekonomi

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025

Admin
07/02/2025 21:32

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama, Proyek Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website