CIREBON, fajarsatu.com – Dengan dilantiknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (77ATR/BPN) disebut ke sebagai senjata Presiden Joko Widodo untuk menggalakan hak angket di DPR RI.
Hal ini dibantah keras oleh Partai Demokrat. Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron.
Herman sendiri menegaskan, pengangkatan seorang menteri merupakan hak preogratif presiden.
“Tidak ada korelasinya antara pengangkatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi menteri dengan hak angket yang diusulkan oleh pihak lain di DPR-RI,” tegasnya kepada sejumlah awak media di salah satu cafe di kawasan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/2/2024).
Dijelaskannya, AHY menjadi menteri untuk mengisi kekosongan jabatan menteri di kabinet Jokowi.
“AHY jadi menteri itu karena ada kekosongan jabatan Menko Polhukam yang akan dijabat oleh Hadi Tjahjanto. Nah, AHY lah yang menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN,” terangnya.
Anggota DPR RI yang biasa disapa Kang Hero ini mengungkapkan, Partai Demokrat menyatakan akan menolak adanya usulan hak angket tersebut.
“Kami belum tahu substansinya apa. Kalau hak angket itu untuk menolak hasil Pemilu, pasti kami menolak hak angket. Karena kita kan sudah tahu bahwa Pemilu ini sudah dijalankan dan sudah dilaksanakan,” ungkapnya.
Hero juga mengungkit pernyataan Mahfud MD yang pernah mengatakan jika penolakan terhadap hasil Pemilu akan selalu diutarakan oleh pihak yang kalah.
“Kalau kata Mahfud MD kan bahwa dipastikan setelah Pemilu itu akan ada penolakan dari orang yang kalah. Kalau orang yang menang ya nggak akan melakukan penolakan,” ujar Kang Hero.
Menurut Hero, bagi pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2024 seharusnya bisa mengambil langkah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan ada forumnya. Silakan kalau merasa dicurangi ada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga untuk menentukan apakah (Pilpres) sah atau tidak sah, apakah curang atau tidak curang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, tiga partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat telah menegaskan akan menolak hak angket yang diwacanakan pendukung Paslon 03 Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan (PDIP) terkait dengan dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.. (yus)