CIREBON, fajarsatu.com – Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon melakukan eksekusi penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Negara yang berada di kompleks Lapas Narkotika Cirebon.Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : S-11/MK.6/KNL.0806/ 2024, Sabtu (24/2/2024).
Sebanyak 92 rumah dinas yang berlokasi di Blok B, C, D, E, F, dan G Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon menjadi objek utama dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan dilakukan pada pukul 08.00 pagi dengan melibatkan satu unit alat berat berupa Beko untuk merobohkan bangunan rumah-rumah (BMN). Sebelum kegiatan diawali dengan Apel pelaksanaan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Ramdani Boy.
Pelaksanaan eksekusi ini melibatkan seluruh jajaran petugas Lapas, termasuk Kasi Kamtib dan Kasubag TU, Kaur Umum, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Poltatib, serta staf yang ditunjuk melalui Surat Perintah (SP).
Adapun rincian penghapusan rumah dinas sesuai surat Menteri adalah sebagai berikut, Blok B ada 3 rumah, blok C ada 20 rumah, Blok D ada 26 rumah, Blok E ada 22 rumah, Blok F ada 18 rumah, dan blok G ada 3 rumah.
Proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan bantuan 1 unit Ekscavator (beko) guna mempercepat pembongkaran bangunan. Kasubag TU secara cermat membagikan tugas kepada petugas terkait agar eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan protokol keselamatan.
Kalapas Narkotika Cirebon Ramdani Boy dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan pembongkaran bangunan merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Sebagai bentuk ketaatan dan tanggung jawab Lapas terhadap regulasi yang berlaku. Eksekusi ini dilakukan agar bangunan BMN yang telah habis masa pakainya dapat dihapuskan secara transparan dan akuntabel.” Ujarnya.
Proses eksekusi penghapusan rumah dinas Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon ini berlangsung dengan aman kondusif dan terkendali.
“Ini menjadi bagian dari komitmen Lapas untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN.” Pungkasnya. (de)