MAJALENGKA, fajarsatu.com – Ketua Baznas Majalengka Agus Yadi IsIlmail mengatakakan. Baznas Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk umat muslim diKabupaten Majalengka .
Besaran zakat fitrah tahun ini naik menjadi 2,7 kilogram beras dari sebelumnya 2,5 kilogram beras.
Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed mengatakan, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras itu, berdasarkan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras.
“Sesuai fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Hampir semua BAZNAS kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menggunakan Fatwa MUI no 65 tahun 2022 itu. Jadi tahun ini BAZNAS Kabupaten Majalengka menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras,” kata Embed, Minggu (24/3/2024).
Dalam pelaksanaannya, kata Embed, kabupaten/kota di Jabar mungkin berbeda dalam penetapan besaran zakat fitrah. Di Majalengka sendiri,8 berpegangan dengan fatwa MUI. Meski demikian, lanjut dia, sebelumnya juga BAZNAS Majalengka sempat melaksanakan rapat pleno yang melibatkan berbagai kalangan.
“Februari kemarin kami laksanakan rapat pleno dan melibatkan dewan syariah MUI. Ada juga dari pemerintahan setempat, Dinas Perdagangan. Dari pleno itu, disepakati lah angka 2, 7 kilogram itu,” ujar dia.
“Kami survei ke semua pasar yang ada di Majalengka, mencari tahu berapa harga beras, baik medium maupun premium. Nah, akhirnya diputuskan, ketika dikonversikan ke rupiah, 1 kilogram itu Rp14 ribu. Sehingga 2,7 kilogram itu, di angka Rp31.800,” jelas dia.
Untuk menindaklanjuti putusan itu, Pj Bupati Majalengka telah mengeluarkan SE nomor 100.3.4.2/510/Kesra. Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Maret itu disebutkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. “Harga beras yang ditetapkan sebesar Rp14.000/kg,” demikian dalam keterangan SE itu. (gan)