KUNINGAN, fajarsatu.com .- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia di salah satu Hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3/24).
diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Polres Kuningan, Kejari Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat se-Wilayah Ciayumajakuning.
Adapula Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Kuningan selaku moderator, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kuningan.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Analis Hukum Muda Endah Widyaningsih. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ahmad Kapi Sutisna. Kepala Sub Bidang AHU Zaki Fauzi Ridwan. Kegiatan ini dimoderatori Wakil Dekan II Bidang Kemahasiswaan dan Non Akademik Fakultas Hukum Universitas Kuningan Bias Lintang Dialog.
Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami dan membawa dampak pada peningkatan pendapatan bagi negara.
Pada tahun 2023 PNBP layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memperoleh PNBP tertinggi se-Indonesia dengan capaian sebesar Rp 181.209.650.000 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
“Perseroan Perorangan bertujuan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dalam dunia usaha dengan berbagai keuntungan. Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan dalam bentuk pemisahan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” ujar Andika.
Dijelaskan Andika, saat ini jumlah perseroan perorangan aktif di Provinsi Jawa Barat mencapai angka 40.281, tertinggi di seluruh Indonesia.
Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen yang teregister dalam satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan legalisasi 74 jenis dokumen publik yang hendak digunakan masyarakat di luar negeri.
“Dokumen-dokumen dimaksud antara lain dokumen kependudukan, dokumen pernikahan, dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip, dan sertifikasi profesi, dokumen keimigrasian, akta notaris, dan dokumen publik lainnya,” jelasnya.
Andika menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah permohonan apostille di Jawa Barat mencapai 4.195 permohonan.
Sebagai informasi, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Kegiatan ini akan berfokus pada topik mengenai optimalisasi penghapusan register fidusia yang piutangnya telah berakhir baik karena lunasnya piutang yang dijamin atau musnahnya objek jaminan.
Selain itu, dibahas pula mengenai prosedur eksekusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, dari perspektif debitur, akan disampaikan materi terkait pelimpahan kuasa pembebanan fidusia dan konsekuensi kelalaian debitur dalam melaksanakan pembayaran terhadap objek jaminan fidusia.
Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penghapusan Jaminan Fidusia, Layanan Perseroan Perorangan, dan Layanan Apostille, layanan tersebut secara mandiri dapat diakses oleh masyarakat di daerah tanpa perantaraan Notaris.
Oleh karena itu menjadi penting mensosialisasikan terkait kemudahan, prasyarat, dan prosedur ketiga layanan dimaksud agar masyarakat di daerah memiliki literasi digital yang memadai dalam mengakses layanan. (*)